PALEMBANG, TRIKPOS.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang kembali menertibkan bangunan liar yang berdiri di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Udang, anak Sungai Musi, di Jalan Pangeran Ratu, Lorong Datuk Akib, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Rabu (13/5/2026).
Sebanyak empat pondok berukuran kecil yang berdiri di sempadan sungai, tepatnya di kawasan sekitar Pasar Buah Jakabaring, dibongkar menggunakan alat berat mini ekskavator.
Proses pembongkaran berlangsung cepat. Bangunan berbahan kayu dengan ukuran sekitar 4 x 3 meter tersebut diratakan dalam hitungan menit oleh petugas gabungan.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Satpol PP Kota Palembang, Budi Ritongga, mengatakan penertiban dilakukan karena bangunan tersebut berdiri di kawasan yang tidak diperuntukkan untuk permukiman maupun aktivitas pembangunan.
Menurut dia, bangunan serupa sebelumnya telah beberapa kali ditertibkan sejak tahun 2022. Namun, pemilik kembali mendirikan pondok di lokasi yang sama.
“Sudah pernah kami tertibkan, tetapi kembali dibangun. Karena itu, kali ini kami melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Budi.
Ia menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah mengedepankan pendekatan persuasif kepada warga yang mendirikan bangunan tersebut. Namun, karena pelanggaran terus berulang, pembongkaran akhirnya dilaksanakan.
Budi juga meminta aparat tingkat kelurahan dan kecamatan untuk meningkatkan pengawasan agar kawasan DAS tetap terjaga dan tidak kembali ditempati bangunan liar.
“Kami berharap RT, kelurahan, dan kecamatan dapat ikut mengawasi. Kawasan DAS harus tetap difungsikan sebagaimana mestinya dan tidak digunakan untuk mendirikan bangunan tanpa izin,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan penertiban, Satpol PP mendapat dukungan pengamanan dari unsur TNI, Polisi Militer, kepolisian, serta instansi terkait lainnya.
Usai pembongkaran, material sisa bangunan langsung diangkut menggunakan kendaraan operasional guna memastikan area tersebut bersih dan tidak kembali digunakan.














