Pemkot Palembang Bentuk Satgas Sampah, Pelanggar Terancam Dijemput Paksa

Foto : Asisten I Setda Kota Palembang Sulaiman Amin bersama Kepala DLH Kota Palembang Akhmad Mustain memimpin rapat penerapan Perwali Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga di Ruang Parameswara, Palembang.

PALEMBANG, TRIKPOS. com — Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mulai memperketat penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga. Selain sanksi denda, pemerintah juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus dan menyiapkan mekanisme penjemputan paksa bagi pelanggar yang mengabaikan panggilan pemeriksaan.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Palembang, Sulaiman Amin, mengatakan sosialisasi yang saat ini dilakukan secara masif merupakan tahapan penting dalam implementasi aturan tersebut.

Menurut dia, tujuan utama Perwali Nomor 17 Tahun 2026 adalah membangun kesadaran masyarakat agar tidak lagi membuang sampah sembarangan.

“Yang ingin kita bangun adalah perubahan perilaku masyarakat. Sampah harus dibuang pada tempatnya, baik ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) resmi maupun langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” kata Sulaiman usai memimpin rapat penerapan Perwali di Ruang Parameswara, Senin (18/5/2026).

Untuk mendukung pelaksanaan aturan itu, Pemkot Palembang telah membentuk Satgas Pengelolaan Sampah yang melibatkan camat dan lurah di seluruh wilayah kota. Satgas tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang.

Kepala DLH Kota Palembang, Akhmad Mustain, menjelaskan bahwa pelanggar akan dikenai dua jenis sanksi, yakni sanksi administratif dan sanksi paksaan pemerintah.

Sanksi administratif berupa denda mulai Rp100.000 hingga Rp500.000. Namun, apabila pelanggar tidak mampu membayar, pemerintah akan menerapkan sanksi sosial berupa kewajiban membersihkan sampah di lokasi tempat pelanggaran dilakukan.

“Pelanggar bisa diminta membersihkan sendiri sampah di lokasi yang menjadi tempat pembuangan liar,” ujar Mustain.

Ia menjelaskan, penindakan akan diawali dengan laporan masyarakat yang kemudian diverifikasi oleh petugas. Setelah identitas pelapor dan terlapor dipastikan, pemerintah akan menerbitkan surat panggilan untuk proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Jika tiga kali panggilan tidak diindahkan, Satgas bersama personel Satpol PP akan mengambil langkah penjemputan paksa terhadap terlapor.

“Apabila surat panggilan pertama hingga ketiga tidak dipenuhi, maka Satpol PP akan melakukan penjemputan paksa sesuai prosedur yang berlaku,” kata dia.

177 Titik TPS Liar Jadi Target Pengawasan

Mustain mengungkapkan, kebijakan tegas tersebut diambil karena masih rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam memanfaatkan TPS resmi yang telah disediakan pemerintah.

Saat ini Kota Palembang memiliki sekitar 180 titik TPS resmi. Namun di sisi lain, terdapat 177 titik TPS liar yang tersebar di sejumlah kawasan, terutama di sepanjang jalan protokol.

Selama ini, petugas DLH tetap melakukan pengangkutan sampah di lokasi-lokasi tersebut untuk mencegah penumpukan. Namun ke depan, seluruh aktivitas pembuangan sampah di titik liar akan dikategorikan sebagai pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi.

“Ke depan, membuang sampah di lokasi TPS liar akan dianggap sebagai tindakan membuang sampah sembarangan dan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Mustain.

Untuk memperkuat pengawasan, Wali Kota Palembang juga menginstruksikan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menambah pemasangan kamera CCTV di sejumlah titik rawan timbulan sampah liar.

Kamera pengawas tersebut akan digunakan untuk memantau aktivitas pembuangan sampah secara langsung dan menjadi bagian dari upaya penegakan Perwali.

Menurut Mustain, sejak sosialisasi aturan dimulai pada pertengahan Mei lalu, sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran sudah masuk ke kanal pengaduan Pemkot Palembang.

Meski demikian, pemerintah masih mengedepankan pendekatan edukatif selama masa transisi penerapan aturan.

“Laporan yang masuk sedang diverifikasi. Karena masih dalam tahap sosialisasi, setiap laporan akan dipelajari terlebih dahulu sebelum dilakukan pemanggilan resmi,” kata Mustain. (#)