Bupati Askolani Dorong Perizinan Sumur Minyak Dipermudah, Banyuasin Siap Dukung Permen ESDM 14/2025

Foto : Foto: Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, S.H., M.H. menghadiri rapat koordinasi dukungan Forkopimda terhadap penerapan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di Graha Bina Praja Palembang.

PALEMBANG, TRIKPOS.com – Pemerintah Kabupaten Banyuasin menyatakan kesiapan mendukung penerapan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sebagai langkah melegalkan pengelolaan sumur minyak masyarakat sekaligus meningkatkan produksi minyak nasional. Namun, Pemkab meminta pemerintah pusat mempercepat proses perizinan agar implementasi regulasi tersebut berjalan efektif.

Hal itu disampaikan Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, S.H., M.H., saat menghadiri Rapat Koordinasi Dukungan Forkopimda terhadap Penerapan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di Auditorium Graha Bina Praja, Palembang.

Menurut Askolani, regulasi baru tersebut menjadi peluang bagi daerah untuk menata aktivitas sumur minyak rakyat agar lebih tertib, aman, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.

“Kami mendukung penuh penerapan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Namun, proses perizinan perlu dipermudah karena saat ini bisa memakan waktu hingga satu tahun. Kondisi ini menjadi tantangan bagi koperasi maupun BUMD yang ingin mengelola sumur minyak secara legal,” katanya.

Ia menjelaskan, selain penyederhanaan perizinan, pemerintah daerah juga mengharapkan adanya pendampingan teknis dari pemerintah pusat kepada koperasi dan BUMD agar mampu memenuhi seluruh persyaratan pengelolaan sektor migas.

Askolani juga mengusulkan agar penentuan titik koordinat pengeboran dibuat lebih fleksibel. Menurutnya, penerapan sistem berbasis radius area akan lebih mudah diterapkan dibandingkan hanya mengacu pada satu titik koordinat yang dinilai kurang sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Diperlukan kebijakan yang lebih adaptif tanpa mengurangi aspek legalitas dan keselamatan dalam pengelolaan sumur minyak,” ujarnya.

Dalam rapat yang dipimpin Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, S.H., M.M., tersebut, Pemkab Banyuasin juga menegaskan komitmennya mendukung penertiban sumur minyak ilegal melalui sinergi bersama aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan.

Kabupaten Banyuasin sendiri memiliki sekitar 66 sumur minyak yang diharapkan dapat dikelola secara legal sesuai ketentuan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan produksi migas nasional, menjaga keselamatan masyarakat, mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas pengeboran ilegal, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut para bupati se-Sumatera Selatan, unsur Forkopimda, Ketua DPRD Banyuasin, Kajari Banyuasin, Dandim 0430/Banyuasin, Kapolres Banyuasin, Kepala Bappeda Litbang Banyuasin, Plt. Kadis Kominfo-SP Banyuasin, Kabag PUM Banyuasin, serta sejumlah pejabat dan perwakilan perangkat daerah lainnya. (@)