HUKUM  

Dua Pemuda Ditangkap Kurang dari 8 Jam, Kasus Penusukan Plt KUA Pulau Beringin Terungkap Polres OKU Selatan 

Foto : Polres OKU Selatan mengamankan dua terduga pelaku penusukan yang menewaskan Plt KUA Pulau Beringin, Ugarman Susanto

OKU SELATAN, TRIKPOS.com — Polisi bergerak cepat mengungkap kasus penusukan yang menewaskan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan. Dua terduga pelaku berhasil ditangkap pada hari yang sama setelah korban, Ugarman Susanto (56), meninggal dunia akibat luka tusuk.

Kasus berdarah itu terjadi di Jalan Masjid Suadak, Desa Pulau Beringin Utara, Kecamatan Pulau Beringin, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.

Korban yang hendak menuju Kantor KUA terlibat perselisihan dengan dua pemuda setelah kendaraan yang diparkir di depan rumah salah satu pelaku dipersoalkan.

Perselisihan yang semula dipicu persoalan kendaraan itu kemudian berubah menjadi aksi kekerasan. Polisi menyebut salah satu terduga pelaku berinisial PB (25) mendorong korban, sementara RS (32) diduga mengeluarkan pisau dan menusukkannya satu kali ke bagian dada kiri korban.

Korban sempat mendapat pertolongan dari saksi dan dilarikan ke Puskesmas Pulau Beringin. Namun, sekitar pukul 09.10 WIB, Ugarman dinyatakan meninggal dunia.

Mendapat laporan kejadian tersebut, jajaran Polres OKU Selatan bersama Polsek Pulau Beringin langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi dan memburu para pelaku.

Polisi bahkan menutup sejumlah akses keluar dari Kecamatan Pulau Beringin untuk mempersempit ruang gerak pelaku. Pendekatan persuasif juga dilakukan dengan melibatkan tokoh masyarakat.

Sekitar pukul 16.30 WIB, RS berhasil diamankan di rumah seorang tokoh masyarakat di Desa Pagar Agung, Kecamatan Pulau Beringin.

Dari pemeriksaan awal, RS mengakui keterlibatannya dalam penusukan terhadap korban. Polisi kemudian mengembangkan penyidikan untuk memburu pelaku lainnya. Sekitar pukul 19.30 WIB, PB akhirnya turut diamankan tanpa perlawanan di rumah keluarganya di Desa Pagar Agung. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Pulau Beringin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban yang berlumuran darah dan sebilah pisau bergagang kayu yang diduga digunakan dalam penusukan.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Ugarman Susanto. Ia menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam merespons cepat perkara yang meresahkan masyarakat.

“Keberhasilan jajaran kami mengamankan para pelaku dalam waktu kurang dari sembilan jam merupakan bentuk keseriusan Polres OKU Selatan dalam merespons setiap kejadian yang meresahkan masyarakat,” kata Redi.

Menurut dia, kepolisian akan memastikan proses hukum terhadap kedua terduga pelaku berjalan secara profesional dan transparan. “Kami ingin memastikan bahwa Polri hadir, bekerja dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres OKU Selatan AKP Amir Hamzah mengatakan personel langsung bergerak setelah menerima laporan. “Begitu menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan pengejaran terhadap para pelaku hingga keduanya berhasil diamankan pada hari yang sama,” katanya.

Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan. Polisi juga masih mendalami rangkaian kejadian serta motif yang melatarbelakangi perselisihan hingga berujung pada tewasnya korban.

Kedua pelaku diproses berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Laporan : Fabil