HUKUM  

Diiming-imingi Uang Sekolah, Anak di Bawah Umur Diduga Jadi Korban Kekejaman Ayah Tiri

OKU SELATAN, TRIKPOS.com | Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali menjadi perhatian di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan. Seorang anak perempuan berusia 11 tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan seorang pria dewasa.

Terduga pelaku berinisial AS (48), warga Desa Gedung Lepihan, akhirnya diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Selatan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan.

Kasus tersebut dilaporkan ayah korban kepada kepolisian pada 22 Juli 2026 melalui laporan polisi Nomor LP/B/132/VII/2026/SPKT/RES OKUS/POLDA SUMSEL.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Gunung Tiga, Kecamatan Muaradua. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terduga pelaku saat itu berada di lokasi dan meminta korban membukakan pintu rumah.

Korban kemudian diminta masuk ke dalam rumah. Di tempat tersebut, terduga pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang masih berusia 11 tahun.

Setelah kejadian, korban diduga diminta untuk tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain. Kasus ini kemudian dilaporkan kepada kepolisian oleh keluarga korban.

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres OKU Selatan bergerak setelah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/57/VIII/RES.1.24./2026/SatReskrim/Polres OKU Selatan/Polda Sumatera Selatan tertanggal 12 Agustus 2026.

Dua hari kemudian, Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 17.28 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di Desa Gunung Tiga. Selanjutnya, AS dibawa ke Mapolres OKU Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 473 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Penyidikan masih berlangsung. Polisi terus memeriksa saksi, melengkapi alat bukti dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan guna memastikan perkara tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Kepolisian menegaskan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian dalam penanganan perkara tersebut. Identitas korban juga perlu dijaga untuk melindungi kondisi dan masa depan anak.

Laporan : Fabil