Rilo Budiman Soroti Penegakan Hukum Karhutla: Jangan Hanya Petani Kecil yang Diproses

Foto : Ketua Ikatan Lawyers Universitas Sriwijaya (Unsri) sekaligus Ketua Bidang Hukum APASSI, A. Rilo Budiman, S.H., M.H., CPCM, saat menyampaikan pandangannya dalam dialog publik tentang penegakan hukum dalam penanggulangan karhutla di Sumatera Selatan di TVRI Sumsel, Jumat (5/9/2026).

PALEMBANG, TRIKPOS.com | Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra Selatan dinilai tidak boleh berhenti pada upaya memadamkan api. Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran harus diperkuat dan diarahkan untuk mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab, termasuk dalam kasus kebakaran di area konsesi perusahaan.

Ketua Ikatan Lawyers Universitas Sriwijaya (Unsri) sekaligus Ketua Bidang Hukum APASSI, A. Rilo Budiman, S.H., M.H., CPCM, mengatakan karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan. Dampaknya meluas hingga mengganggu kesehatan masyarakat dan menimbulkan kerugian sosial maupun ekonomi.

“Karhutla bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi dampaknya dirasakan masyarakat, terutama kesehatan. Ketika kesehatan masyarakat terganggu, otomatis menimbulkan kerugian yang luar biasa,” ujar Rilo dalam dialog publik bertajuk Penegakan Hukum dalam Penanggulangan Karhutla di Sumsel di TVRI Sumsel, Jumat (5/9/2026).

Menurut Rilo, pola penanganan yang hanya mengandalkan pemadaman tidak cukup untuk menghentikan karhutla yang terus berulang setiap musim kemarau. Pemadaman harus disertai penindakan hukum sehingga pelaku mendapatkan efek jera.

Ia menilai perangkat hukum untuk menindak pelaku karhutla sebenarnya sudah tersedia. Karena itu, tantangannya terletak pada konsistensi aparat penegak hukum (APH), mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan, untuk menerapkan ketentuan pidana secara tegas.

“Dasar hukumnya sudah tegas, termasuk ancaman pidana dan denda bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Tinggal bagaimana penegak hukum di lapangan, baik kepolisian, kejaksaan maupun hakim, menjalankannya secara serius,” katanya.

Rilo meminta penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku pembakaran skala kecil. Dalam kasus kebakaran yang terjadi di wilayah perusahaan, penyidik harus menelusuri kemungkinan adanya kelalaian atau pelanggaran kewajiban pengelolaan dan pengendalian karhutla.

“Jangan hanya petani kecil yang ditangkap. Kalau lahan korporasi terbakar ratusan hektare, siapa yang harus bertanggung jawab? Direksi dan pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan perusahaan harus diperiksa sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) telah menyediakan instrumen hukum untuk menindak tindak pidana lingkungan. Ketentuan tersebut, kata dia, harus dimanfaatkan secara maksimal untuk memberikan efek jera.

Selain penindakan, Rilo menekankan pentingnya pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi. Masyarakat perlu memahami bahwa membakar lahan bukan hanya berisiko menimbulkan asap dan gangguan kesehatan, tetapi juga dapat berujung pada proses pidana.

“Jangan hanya dilihat dari sisi kesehatan. Masyarakat juga harus mengetahui dampak hukumnya. Sosialisasi dan edukasi merupakan garda terdepan agar masyarakat memahami risiko karhutla,” ujarnya.

Rilo menyebut pembentukan Satgas Karhutla sejak Maret 2026 menjadi salah satu langkah pencegahan yang penting. Menurut dia, upaya tersebut harus dibarengi pengawasan terhadap lahan dan penindakan terhadap pihak yang menggunakan pembakaran sebagai metode pembukaan lahan.

Ia juga mendorong penguatan penanganan tindak pidana karhutla di lingkungan kepolisian. Menurut Rilo, karakter kasus karhutla memiliki pola tertentu karena cenderung meningkat ketika memasuki musim kemarau.

“Pelaku karhutla tidak melakukan kejahatan setiap saat. Biasanya meningkat ketika musim kemarau. Karena itu, penanganannya harus serius dan memiliki pola khusus,” katanya.

Dalam dialog tersebut, Rilo turut menyoroti data penindakan kasus karhutla. Ia menyebut hingga Agustus 2026 terdapat 189 orang yang telah ditangkap terkait kasus karhutla.

Menurut dia, penangkapan harus diikuti dengan proses hukum yang transparan hingga tahap persidangan. Penegakan hukum juga harus tetap berjalan setelah api dipadamkan.

“Karhutla bukan hanya soal memadamkan api, tetapi harus dituntaskan melalui penegakan hukum sebagai efek jera. Jangan sampai ketika api kebakaran hutan padam, penegakan hukum ikut padam. Kalau bisa, penegakan hukumnya justru terus membara,” tegas Rilo.

Dialog publik tersebut juga menampilkan kondisi karhutla di sejumlah wilayah Sumsel, mulai dari kebakaran lahan gambut hingga upaya pemadaman yang melibatkan Manggala Agni, TNI dan Polri serta operasi water bombing menggunakan helikopter.

Rilo berharap penanganan karhutla ke depan tidak hanya bersifat reaktif ketika kebakaran sudah meluas. Pencegahan, edukasi, pengawasan terhadap pemegang izin lahan dan penegakan hukum harus dilakukan secara terpadu agar karhutla tidak terus menjadi bencana berulang di Sumsel.

Laporan : Wan