MUSI BANYUASIN, TRIKPOS.com — Informasi masyarakat menjadi pintu masuk Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan dalam menggagalkan dugaan pengiriman narkotika dalam jumlah besar di Kabupaten Musi Banyuasin.
Sebanyak 35 kilogram sabu dan 600 butir pil happy five diamankan petugas dalam pengungkapan yang berlangsung di sebuah rumah makan di Jalan Raya Palembang-Jambi, Musi Banyuasin, Senin (28/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial ES (41) yang diduga berperan sebagai kurir. Petugas turut mengamankan satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih yang diduga digunakan untuk mengangkut barang terlarang tersebut.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman sabu dari Medan menuju Jakarta. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Tim IT.
Petugas melakukan penyelidikan sekaligus pemetaan terhadap jalur yang diduga digunakan untuk membawa narkotika, termasuk kawasan Jalan Raya Palembang-Jambi.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dicurigai. Kendaraan kemudian dipantau hingga melintas di lokasi yang telah ditentukan.
Tim yang dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP C.S. Panjaitan, bersama Kanit II Iptu Hery Ahmadi dan personel terkait, selanjutnya melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut.
Hasil penggeledahan mengungkap keberadaan narkotika yang disembunyikan di bagian dalam bodi belakang mobil.
Petugas kemudian mengamankan ES beserta barang bukti untuk dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan meliputi 35 kilogram sabu bruto yang dikemas menyerupai bungkus teh, 600 butir pil happy five, satu unit telepon seluler, serta satu unit mobil Daihatsu Terios.
Pengungkapan tersebut sekaligus menunjukkan pola kerja penyidik yang menggabungkan informasi dari masyarakat dengan penyelidikan lapangan dan analisis teknologi informasi.
Polda Sumsel masih mengembangkan perkara untuk menelusuri pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika tersebut.
ES diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, sesuai konstruksi perkara dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP C.S. Panjaitan mengapresiasi peran masyarakat dan personel yang terlibat dalam pengungkapan tersebut.
“Sinergi antara informasi masyarakat, tim penyelidikan, dan tim IT membuahkan hasil yang sangat membanggakan. Kami akan terus semangat mengembangkan kasus ini untuk mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” ujar Panjaitan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja jajaran Ditresnarkoba sekaligus mengajak masyarakat terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika.
“Prestasi ini adalah bukti nyata komitmen kami melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi berharga, dan kami mengajak seluruh warga untuk terus bersinergi bersama kepolisian,” katanya.
Polda Sumsel menegaskan pengembangan kasus masih dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas berdasarkan fakta dan alat bukti.
Partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu unsur penting dalam upaya bersama mencegah peredaran narkotika dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda. (#)













