HUKUM, PALI  

Kajari Pali Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

TRIKPOS.COM,PALI |  Kejaksaan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) lakukan Pemusnahan Barang Bukti Perkara tindak Pidana Umum, di Halaman Kantor Kejari Kabupaten Pali, Selasa (15/2/2022).

Pemusnahan itu pun di hadiri langsung Sekda Pali Kartika Yanti, SH.MH, Kapolsek Talang Ubi Alfian Nasution, SH, Jaksa Kabupaten Pali Agung Ariprianto SH,M,Hum.

Belum sampai satu tahun tercatat data Kejaksaan Negeri Kabupaten Pali mulai dari bulan Juli 2021 – Sekarang , sebagai berikut :

1. Narkotika
banyak perkara : 59 perkara
Shabu-shabu : 629,572 gram
Ekstasi : 23butir berat 8,395 gram

2. Senjata api (Senpi)
Barang bukti Senpi : 5 buah Senpi
Amunisi : 4   butir amunisi

3.Senjata tajam (Sajam)
Banyak perkara : 1 Perkara
BB Sajam : 10 buah sajam

4. Judi.
banyak perkara: 3 Perkara

5. Pencurian
banyak perkara : 19 Perkara

6. Perlindungan Anak
banyak perkara : 3 Perkara.

Pemusnahan itu pun di awali dengan menghancurkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 629,572 gram dan ekstasi sebanyak 23 butir berat 8,395gram, dihancurkan secara bersamaan mengunakan blender, di buka langsung oleh Sekda Pali Kartika Yanti, SH.MH.

Kemudian di lanjutkan dengan pembakaran barang bukti seperti handphone, pakaian, bungkus shabu-shabu dan lainnya.

Selesai pembakaran di lanjutkan juga dengan pemotongan Senpi, Sajam dan lainnya.

Laporan : anton

a64e9001-72f3-4c2d-93ce-66e0c9bd650f