Banyuasin Minta Perizinan Sumur Minyak Dipermudah, Askolani Soroti Hambatan di Lapangan

PALEMBANG, TRIKPOS.com— Pemerintah Kabupaten Banyuasin mendukung penerapan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang kerja sama pengelolaan wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi. Namun, sejumlah kendala di lapangan dinilai masih menjadi tantangan serius, terutama terkait proses perizinan yang berbelit.

Hal tersebut disampaikan Bupati Banyuasin Askolani saat menghadiri rapat koordinasi dukungan Forkopimda terhadap implementasi regulasi tersebut yang dipimpin Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, di Auditorium Graha Bina Praja, Palembang.

Menurut Askolani, kebijakan pemerintah pusat tersebut merupakan langkah penting untuk menata aktivitas sumur minyak masyarakat agar lebih tertib, legal, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi daerah.

“Kami mendukung penuh penerapan Permen ESDM ini. Penguatan koordinasi dan sosialisasi sangat penting agar aktivitas pengeboran berjalan sesuai aturan yang berlaku,” kata Askolani.

Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa proses perizinan yang memerlukan waktu hingga satu tahun di tingkat kementerian masih menjadi hambatan utama. Kondisi tersebut dinilai memberatkan koperasi maupun badan usaha milik daerah (BUMD) yang ingin terlibat dalam pengelolaan sumur minyak secara legal.

Menurut dia, banyaknya persyaratan administrasi dan teknis membuat pelaku usaha lokal kesulitan memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Karena itu, Pemkab Banyuasin berharap pemerintah pusat dapat memberikan kemudahan perizinan sekaligus pendampingan kepada koperasi dan BUMD agar mampu beradaptasi dengan regulasi baru tersebut.

Selain persoalan perizinan, Askolani juga menyoroti ketentuan titik koordinat sumur minyak yang dinilai terlalu kaku untuk diterapkan di lapangan. Ia mengusulkan pendekatan berbasis area atau radius tertentu agar aktivitas pengeboran dapat lebih fleksibel tanpa mengabaikan aspek legalitas dan pengawasan.

“Kalau hanya terpaku pada satu titik koordinat, pelaksanaannya akan sulit. Perlu ada kebijakan yang lebih adaptif dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, Pemkab Banyuasin juga menegaskan komitmennya mendukung penertiban sumur minyak ilegal melalui sinergi bersama aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pelaku usaha.

Berdasarkan data pemerintah daerah, terdapat 66 sumur minyak di Banyuasin yang diharapkan dapat dikelola secara legal melalui implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan produksi migas nasional sekaligus mengurangi risiko keselamatan dan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pengeboran ilegal.

Pemerintah pusat menerbitkan aturan tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan produksi minyak dalam negeri di tengah kebutuhan energi nasional yang mencapai sekitar 1,6 juta barel per hari. Sementara itu, produksi nasional saat ini masih berada di kisaran 600 ribu barel per hari.

Melalui regulasi baru tersebut, pemerintah juga berupaya memastikan pengelolaan sumur minyak masyarakat berlangsung lebih aman, ramah lingkungan, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih merata bagi masyarakat sekitar. (#)