DPRD Banyuasin Setujui Perampingan 8 OPD, Pelayanan Publik Diminta Tetap Optimal

Foto : Rapat Paripurna III Masa Persidangan III DPRD Kabupaten Banyuasin membahas persetujuan Raperda perubahan susunan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Jumat (31/7/2026).

BANYUASIN, TRIKPOS.com – DPRD Kabupaten Banyuasin menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Melalui kebijakan tersebut, jumlah perangkat daerah akan dikurangi dari 30 menjadi 22 OPD.

Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna III Masa Persidangan III DPRD Kabupaten Banyuasin di Gedung Paripurna DPRD Banyuasin, Jumat (31/7/2026).

Perampingan struktur organisasi ini menjadi bagian dari upaya menyederhanakan birokrasi agar lebih efektif dan efisien. Namun, DPRD mengingatkan bahwa perubahan kelembagaan tersebut harus diikuti peningkatan kinerja aparatur serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Melalui Panitia Khusus (Pansus) III, DPRD Banyuasin memberikan sejumlah catatan terhadap rencana penataan OPD. Pemerintah daerah diminta memastikan proses penggabungan dan penyesuaian organisasi berjalan secara terukur, tanpa mengganggu pelaksanaan program pemerintahan maupun pelayanan publik.

DPRD menekankan, pengurangan jumlah perangkat daerah tidak boleh berhenti pada perubahan struktur administratif atau nomenklatur organisasi. Kebijakan tersebut harus menghasilkan perbaikan nyata dalam tata kelola pemerintahan.

Pengurangan delapan OPD diharapkan mampu memperkuat koordinasi antarperangkat daerah, memperjelas pembagian tugas, serta meminimalkan potensi tumpang tindih kewenangan.

Meski demikian, keberhasilan penataan kelembagaan tidak cukup diukur dari berkurangnya jumlah organisasi. Setiap perangkat daerah dalam struktur baru harus tetap mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Banyuasin perlu menyiapkan langkah implementasi secara matang, mulai dari penyesuaian tugas dan fungsi, pembagian kewenangan, penataan sumber daya aparatur, hingga kesinambungan program kerja yang sedang berjalan.

Kesiapan tersebut menjadi penting agar proses restrukturisasi tidak menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaan pemerintahan. Penataan organisasi juga perlu memastikan bahwa setiap perangkat daerah memiliki tanggung jawab yang jelas dan mampu bekerja secara profesional.

Prinsip utama yang harus dijaga adalah efisiensi birokrasi harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Struktur organisasi yang lebih ramping semestinya mampu mendorong proses kerja yang lebih efektif, bukan justru menambah hambatan dalam pelayanan.

DPRD Banyuasin juga menaruh perhatian pada proses transisi setelah perubahan susunan OPD disetujui. Penyesuaian organisasi harus dilakukan secara hati-hati dan terencana agar tidak menimbulkan ketidakjelasan dalam pelaksanaan tugas maupun menghambat pelayanan di berbagai sektor.

Pemerintah daerah diharapkan mampu menjaga kesinambungan program serta memastikan masyarakat tetap memperoleh pelayanan secara cepat, tepat, dan berkualitas selama proses perubahan berlangsung.

Selain itu, penataan kelembagaan diharapkan menjadi momentum untuk membangun birokrasi yang lebih adaptif, profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dengan demikian, keberhasilan kebijakan tersebut tidak hanya ditentukan oleh terbentuknya struktur organisasi baru, tetapi juga oleh kemampuan aparatur dalam menjalankan fungsi pemerintahan secara efektif.

Setelah memperoleh persetujuan dalam rapat paripurna, Raperda tersebut masih harus melalui tahapan pembentukan peraturan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan sebelum dapat diberlakukan.

Pemerintah Kabupaten Banyuasin diharapkan segera mempersiapkan langkah teknis dan administratif yang diperlukan agar implementasi kebijakan berjalan tertib serta menghasilkan perubahan yang terukur.

Melalui pengurangan delapan OPD, penataan birokrasi ini diharapkan mampu memperkuat efektivitas pemerintahan, meningkatkan akuntabilitas kinerja, serta memastikan pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama bagi masyarakat Kabupaten Banyuasin. (#)