PALEMBANG , TRIKPOS.com — Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang di Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat (13/2/2026). Laporan menyasar dua proyek jembatan di Kecamatan Pulau Rimau dengan total anggaran lebih dari Rp30 miliar.
Proyek pertama, Rehabilitasi Jembatan Tanah Kering Tahun Anggaran 2025, senilai Rp4,95 miliar, dikerjakan CV. Brotoseno Jaya. Proyek kedua, Pembangunan Duplikat Jembatan Tanah Kering dari APBD Perubahan 2025, bernilai Rp25,45 miliar, dikerjakan PT. Perdana Abadi Perkasa.
Sekretaris Eksekutif SIRA Sumsel, Rahmat Hidayat, menilai dugaan pelanggaran bukan sekadar kesalahan administratif. Investigasi lapangan mengindikasikan pengaturan pemenang lelang, pekerjaan tidak sesuai RAB, spesifikasi teknis, Bill of Quantity (BQ), serta gambar perencanaan.
“Kami menemukan indikasi pengaturan pemenang tender dan pekerjaan yang tidak sesuai dokumen kontrak. Dugaan mark up berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah,” ujar Rahmat.
SIRA mendesak Kejati Sumsel memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk oknum Kepala Dinas berinisial MR, PPK DH dan A, PPTK, pengawas lapangan, serta kontraktor pelaksana.
“Jika terbukti, ini bukan lagi kelalaian, tapi dugaan praktik KKN terstruktur. Kami minta Kejati Sumsel segera memanggil pihak terkait,” tegas Rahmat.
Dokumen pendukung laporan diserahkan SIRA, antara lain RAB, KAK, BQ, gambar perencanaan, dan identitas pelapor, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.
Publik kini menunggu langkah tegas Kejati Sumsel. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi ke Dinas PUPR Banyuasin masih berlangsung. (red)













