TRIKPOS.COM BANYUASIN | Tim Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Slamet-Alfi (SELFI), nomor urut 2, melaporkan dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh tim pasangan calon nomor urut 1 (Askolani-Netta) ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Banyuasin. Laporan ini disampaikan pada masa tenang jelang Pilkada, Selasa (26/11/2024), dengan sejumlah barang bukti yang diserahkan.
Ketua Tim Hukum SELFI, Budi Prayetno, menyebutkan bahwa laporan ini diajukan berdasarkan pengaduan masyarakat terkait dugaan praktik politik uang di Desa Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Banyuasin. Barang bukti yang diserahkan mencakup amplop putih berisi uang pecahan Rp50.000, kartu nama bergambar paslon 01, serta sebuah video.
“Larangan politik uang tampaknya tidak diindahkan oleh paslon nomor urut 1. Kami meminta Gakumdu bertindak tegas, memproses laporan ini sesuai dengan hukum yang berlaku, dan mendiskualifikasi paslon tersebut,” ujar Budi.
Sementara itu, Ketua Tim Klarifikasi Gakumdu Banyuasin, Danil Qurbani, menjelaskan bahwa laporan ini diterima pada pukul 19.10 WIB dan saat ini dalam proses kajian awal.
“Setelah menerima laporan, kami akan memeriksa kelengkapan syarat materil dan formil. Selanjutnya, kami akan memanggil pelapor, saksi, dan terlapor untuk klarifikasi,” kata Danil.
Laporan ini turut didampingi oleh anggota Tim Hukum SELFI lainnya, seperti Abdul Rosyid, Sadeli, dan M. Hafiz. Menurut mereka, laporan ini adalah bentuk upaya menjaga integritas Pilkada di Kabupaten Banyuasin.
Praktik politik uang di masa tenang menjadi perhatian serius karena dianggap mencederai proses demokrasi. Jika terbukti bersalah, hal ini dapat memengaruhi legitimasi Pilkada dan berpotensi menimbulkan sanksi berat terhadap pihak yang terlibat.
Hingga berita ini diturunkan, Gakumdu masih melakukan kajian atas laporan tersebut, dan proses klarifikasi dijadwalkan segera dilakukan. (#)