PALEMBANG, TRIKPOS.com – DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Pemerintah Provinsi Sumsel resmi menetapkan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025. Keputusan itu diambil pada Rapat Paripurna XXI DPRD Sumsel, Senin (29/9).
Salah satu yang menjadi sorotan adalah penambahan Ranperda baru tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Usulan ini diajukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) setelah pembahasan internal pada 10 September 2025.
Ketua DPRD Sumsel menjelaskan, dasar penambahan Ranperda ini mengacu pada Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 yang membuka ruang pengajuan Ranperda di luar Propemperda untuk kondisi tertentu. Selain itu, regulasi ini juga sejalan dengan Permendagri Nomor 29 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 71 Tahun 2012 yang menekankan pentingnya revitalisasi nilai Pancasila dan pendidikan kebangsaan.
Dengan tambahan tersebut, Propemperda 2025 mencakup sembilan Ranperda, terdiri dari tiga usulan DPRD dan enam dari Pemprov Sumsel. Keputusan penetapan diambil secara aklamasi dan ditegaskan melalui penandatanganan bersama Ketua DPRD dan Wakil Gubernur Sumsel.
Sekretaris Daerah Sumsel, Edward Candra, menegaskan pentingnya regulasi baru ini. “Dengan tambahan Propemperda ini, Sumsel memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk mengimplementasikan ideologi Pancasila,” ujarnya.
Setelah Paripurna XXI, rapat dilanjutkan dengan Paripurna XXII yang membahas Rencana Kerja (Renja) DPRD Sumsel 2026. Dokumen Renja yang disusun berdasarkan Tata Tertib DPRD Nomor 19 Tahun 2025 itu akan menjadi pedoman pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan dewan.
Wakil Ketua DPRD Sumsel, Nopianto, menegaskan Renja 2026 akan menjadi arah strategis DPRD ke depan. “Semoga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Sumatera Selatan,” tandasnya. (#)