JAKARTA, TRIKPOS.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank. Aturan ini ditetapkan sebagai langkah strategis untuk memperkuat disiplin pasar, meningkatkan keterbukaan informasi, serta memperkokoh kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional.
Regulasi terbaru tersebut mewajibkan bank menyajikan laporan keuangan dan informasi material secara lebih transparan, akurat, terkini, dan dapat diperbandingkan sesuai praktik terbaik internasional.
“OJK menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola perbankan, meningkatkan keterbukaan informasi, dan menjaga stabilitas sistem keuangan,” tulis keterangan resmi OJK, Selasa (16/9).
POJK 18/2025 ini sekaligus menyempurnakan aturan sebelumnya, yakni POJK Nomor 37/POJK.03/2019. Penyusunan regulasi turut mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk perbankan, asosiasi, investor, akademisi, regulator, hingga rekomendasi internasional seperti Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) dan Islamic Financial Services Board (IFSB).
Melalui aturan baru ini, bank diwajibkan menyusun dan mengumumkan laporan publikasi kepada masyarakat maupun OJK. Jenis laporan yang harus dipublikasikan antara lain:
- Laporan keuangan dan kinerja keuangan,
- Laporan eksposur risiko dan permodalan,
- Laporan informasi atau fakta material,
- Laporan suku bunga dasar kredit, serta
- Laporan lain sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk laporan keberlanjutan dan laporan tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan.
Selain itu, OJK juga menekankan pentingnya integritas dan kompetensi penyusun laporan. Bank diwajibkan menggunakan tenaga akuntan bersertifikat Chartered Accountant (CA) serta memastikan keterlibatan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah dalam proses pengawasan.
Aturan ini berlaku bagi bank umum konvensional, bank syariah, unit usaha syariah, dan kantor cabang bank asing. POJK mulai berlaku enam bulan setelah diundangkan, yakni Februari 2026.
Bank yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa denda maupun non-denda. Dengan berlakunya aturan baru ini, POJK Nomor 37/POJK.03/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (#)