PALEMBANG, TRIKPOS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Agritrans Batumarta yang beralamat di Jalan A. Yani No. 101A Air Karang, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2026 tertanggal 3 November 2026.
Keputusan ini merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan, melindungi kepentingan masyarakat, serta menjaga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.
OJK menjelaskan, permasalahan BPR Agritrans Batumarta telah berlangsung sejak 28 November 2025. Saat itu, OJK menetapkan bank tersebut dalam status pengawasan Bank Perekonomian Rakyat Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen.
Dalam masa penyehatan, pengurus dan pemegang saham telah menyusun rencana tindak untuk memperbaiki kondisi keuangan bank. Namun, rencana tersebut tidak sepenuhnya dapat direalisasikan sehingga belum mampu mengatasi persoalan permodalan secara signifikan.
Situasi semakin memburuk setelah pada 16 Oktober 2026 OJK menetapkan BPR Agritrans Batumarta dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR).
Penetapan tersebut dilakukan setelah pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan penyehatan, khususnya dalam memenuhi kebutuhan permodalan, meskipun OJK telah memberikan kesempatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 145/ADK3/2026 tertanggal 23 Oktober 2026, LPS menetapkan penanganan BPR Agritrans Batumarta melalui proses likuidasi.
Menindaklanjuti permintaan itu, OJK resmi mencabut izin usaha BPR Agritrans Batumarta dengan mengacu pada Pasal 19 Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Setelah izin usaha dicabut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan sekaligus melaksanakan proses likuidasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
OJK menegaskan, seluruh langkah pengawasan dilakukan berdasarkan prinsip integritas, profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas. Langkah tersebut bertujuan menjaga stabilitas industri jasa keuangan sekaligus memberikan perlindungan terhadap nasabah dan masyarakat.
OJK juga mengimbau seluruh nasabah BPR Agritrans Batumarta agar tetap tenang. Pasalnya, simpanan masyarakat di perbankan, termasuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dijamin oleh LPS sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan penjaminan yang berlaku.
Laporan : wan















