JAKARTA, TRIKPOS com – Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru dalam rangka menyambut Lebaran 2025. Layanan ini sudah dibuka sejak awal Maret melalui aplikasi PINTAR BI dan kini memasuki periode III.
Masyarakat dapat mulai melakukan pemesanan uang baru untuk periode III pada Minggu, 16 Maret 2025, pukul 09.00 WIB. Setelah itu, proses penukaran akan berlangsung pada 17-23 Maret 2025 di 4.000 lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia, bekerja sama dengan berbagai perbankan.
Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2025
Setiap periode penukaran memiliki kuota terbatas yang dapat ditutup sewaktu-waktu jika sudah penuh. Oleh karena itu, masyarakat yang ingin menukar uang baru melalui layanan kas keliling Bank Indonesia wajib mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR BI.
Berikut langkah-langkah pemesanan dan penukaran uang baru:
- Akses situs PINTAR BI di https://pintar.bi.go.id.
- Pilih layanan “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
- Tentukan lokasi dan jadwal penukaran, dengan memilih provinsi serta lokasi yang tersedia.
- Isi data diri, termasuk NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan email.
- Pilih jumlah dan jenis pecahan uang yang ingin ditukar sesuai ketentuan.
- Konfirmasi pemesanan, lalu simpan bukti pemesanan yang berisi kode, lokasi, dan jadwal penukaran.
- Datang ke lokasi penukaran sesuai jadwal, membawa bukti pemesanan serta identitas diri (KTP).
Agar menghindari antrean panjang, peserta diimbau datang sesuai jadwal yang telah dipilih.
Jadwal dan Periode Pemesanan Uang Baru
BI membagi layanan penukaran uang baru dalam empat periode, dengan jadwal sebagai berikut:
- Periode I: 4-9 Maret 2025 (pendaftaran 3 Maret, pukul 12.00 WIB)
- Periode II: 10-16 Maret 2025 (pendaftaran 9 Maret, pukul 09.00 WIB)
- Periode III: 17-23 Maret 2025 (pendaftaran 16 Maret, pukul 09.00 WIB)
- Periode IV: 24-27 Maret 2025 (pendaftaran 23 Maret, pukul 09.00 WIB)
Jika belum mendapat kesempatan di periode I-III, masyarakat masih bisa mengikuti periode IV mulai 23 Maret 2025.
Selain melalui kas keliling BI, layanan penukaran uang baru juga tersedia di berbagai bank dengan jadwal yang menyesuaikan kebijakan masing-masing lembaga perbankan.
Ketentuan Penukaran Uang Baru Lebaran 2025
Bank Indonesia menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipatuhi oleh masyarakat yang ingin menukar uang baru, di antaranya:
– Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai tanggal, lokasi, dan waktu pada bukti pemesanan.
– Pemohon wajib menunjukkan bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak.
– Uang yang akan ditukar harus sesuai dengan nominal pada bukti pemesanan dan dibawa dalam jumlah pas.
– Uang yang ditukarkan harus disusun rapi, yaitu:
-
- Dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi.
- Disusun searah untuk memudahkan pengecekan.
- Dipisahkan antara uang layak edar dan tidak layak edar.
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples.
NIK-KTP yang sudah digunakan untuk pemesanan tidak dapat dipakai lagi hingga proses penukaran sebelumnya selesai.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai lokasi dan jadwal kas keliling, masyarakat dapat mengunjungi situs PINTAR BI.