JAKARTA , TRIKPOS com – Mulai 1 Februari 2025, penjualan gas LPG 3 kilogram (kg) tidak lagi diperbolehkan melalui pengecer atau warung. Masyarakat diharapkan membeli LPG 3 kg langsung di pangkalan resmi untuk memastikan harga sesuai dengan ketetapan pemerintah.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menata distribusi LPG bersubsidi agar lebih tepat sasaran. “Kami sedang menata agar harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Pemerintah memberikan kesempatan bagi pengecer atau warung untuk menjadi pangkalan resmi dengan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). “Seluruh pengecer di Indonesia bisa mendaftar secara online. Seharusnya tidak ada kendala,” jelas Yuliot.
Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi penjual LPG 3 kg. Bagi yang belum memiliki NIB, disarankan segera mendaftar melalui OSS.
Cara Mendaftar Menjadi Pangkalan LPG 3 Kg
Untuk menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg, pengecer harus mendaftar melalui agen resmi dan membuat akun di sistem OSS untuk mendapatkan NIB. Berikut langkah-langkahnya:
1. Buat Akun OSS:
– Kunjungi situs www.oss.go.id.
– Klik tombol “Daftar” di pojok kanan atas.
– Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, termasuk NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email.
– Setelah mengisi formulir, centang persetujuan, lalu klik “Submit”.
– Cek email untuk proses aktivasi dan ikuti instruksi yang diberikan.
2. Ajukan NIB dan Izin Usaha:
Login ke situs www.oss.go.id menggunakan email dan password yang telah didaftarkan.
Pilih menu “Permohonan” dan klik “IUMK”.
– Klik “Nomor Induk Berusaha (NIB)” dan lengkapi data profil yang masih kosong.
– Isi formulir seperti detail usaha, kemudian simpan data.
– Setelah semua data terisi, klik “Proses NIB dan Izin Usaha”.
Cetak dokumen NIB dan Izin Usaha yang telah diterbitkan.
Setelah memperoleh NIB, pengecer dapat menghubungi agen LPG Pertamina untuk melanjutkan proses menjadi pangkalan resmi. Pemerintah berharap dengan langkah ini, distribusi LPG bersubsidi menjadi lebih efisien dan tepat sasaran. (#)