JPU KPK Minta Majelis Hakim Tolak Semua Nota Pembelaan Terdakwa Perkara Korupsi Retrofit Soot Blowing PLTU Bukit Asam

Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (10/4/2025).

PALEMBANG, TRIKPOS com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bacakan tanggapan atas nota pembelaan dari tiga terdakwa yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi Mark Up pengadaan Retrofit Sistem Soot Blowing (RSSB) atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam , di PT.PLN Unit Induk Pembangkit Sumbagsel, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (10/4/2025).

Apapun tiga terdakwa yang terjerat dalam perkara tersebut yakni, Bambang Anggono Mantan General Manager PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, Budi Widi Asmoro Mantan Manager Engineering PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan dan Nehemia Indrajaya Direktur PT Truba Engineering Indonesia.

Sidang diketuai oleh majelis hakim Fauzi Isra SH MH, Tim Jaksa KPK menanggapi pledoi penasehat hukum terdakwa Bambang Anggono dan Budi Widi Asmoro.

Dalam poin Repliknya, Jaksa KPK meminta agar nota pembelaan terdakwa dan penasehat hukumnya haruslah di kesampingkan atau ditolak.

“Perbuatan terdakwa Bambang Anggono dan Budi Widi Asmoro telah menguntungkan terdakwa Nehemia Indra Jaya,” ungkap JPU.

Setelah itu JPU KPK menanggapi pledoi penasehat hukum terdakwa Nehemia Indra Jaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia.

“Izin yang mulia majelis hakim, pada prinsipnya kami menolak dengan tegas atas dalil-dalil atau alasan, analisa maupun penilaian serta kesimpulan pada nota pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa dan tim penasehat hukumnya,” urai JPU KPK tanggapi pledoi Nahemia.

Dalam persidangan Tim JPU KPK melanjutkan, bahwa dalil penasehat hukum terdakwa, yang mengatakan agar Aparat Penegak Hukum hati-hati dalam menetapkan seorang sebagai terdakwa, menurut Jaksa KPK dalil-dalil tersebut hanya asumsi yang tidak sesuai fakta yang memadai.

“Bahwa penyidik KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka sudah tentu berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum dan akuntabel, selanjutnya apabila tersangka keberatan atas penetapan menjadi tersangka sudah diberikan ruang yang diatur untuk mengajukan Permohonan Pra Peradilan terhadap status seseorang sebagai tersangka, akan tetapi, yang menjadi pertanyaan disini apakah tahapan-tahapan tersebut sudah ditempuh oleh tersangka dan penasehat hukumnya,” urai JPU KPK.

Jaksa KPK juga menyayangkan, pihak terdakwa membuat narasi seakan-akan Aparat Penegak Hukum di Indonesia ini tidak mampu menafsirkan peraturan perundangan dengan benar.

“Dengan demikian maka dalil pembelaan penasehat hukum terdakwa tidak berdasar. Kesimpulan, berdasarkan uraian diatas yang telah kami sampaikan, kami selaku penuntut umum meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menolak atau mengesampingkan seluruh dalil-dalil pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa dan penasehat hukumnya. Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa sebagaimana tuntutan yang sudah di bacakan pada sidang sebelumnya,” terang JPU.

Setelah mendengarkan tanggapan dari Jaksa KPK, penasehat hukum terdakwa Nehemia Indra Jaya akan menyampaikan duplik secara tertulis pada agenda sidang selanjutnya.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut terdakwa Bambang Anggono dengan pidana penjara selama 1 Tahun 6 bulan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan, untuk terdakwa Budi Widi Asmoro, ditintut selama 6 tahun denda 250 juta subsider 6 bulan.

Sementara itu untuk terdakwa Nehemia Indra Jaya dituntut selama 7 tahun denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.

Untuk terdakwa Budi Widi Asmoro dikenakan hukuman tambahan untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP), sebagai kerugian negara sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu mengembalikan maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara.

Sementara itu terdakwa Nahemia Indra Jaya, dikenakan hukuman tambahan untuk mengembalikan UP sebesar Rp 17 miliar, dengan ketentuan apabila tidak mampu mengembalikan maka harta bendanya akan disita dan apabila harta nya tidak mencukupi maka diganti pidana 2 tahun penjara. (#)