HUKUM  

Adv A.Rilo Budiman SH dan Affan Arifin SH MENANG GUGATAN Bela Member Arisan Online WIDYA dan IZZATI

A Rilo Budiman SH Affan Arifin SH MH didampingi M Abyan Zhafran SH, Iim Noptabi Saputra SH dkk.
A Rilo Budiman SH Affan Arifin SH MH didampingi M Abyan Zhafran SH, Iim Noptabi Saputra SH dkk.

TRIKPOS.COM, PALEMBANG – Perkara gugatan wanprestasi dilayangkan penggugat melalui kuasa hukumnya yakni A Rilo Budiman SH Affan Arifin SH MH didampingi M Abyan Zhafran SH, Iim Noptabi Saputra SH dkk. Terkait investasi dana Invest Handlebyunyil dengan tergugat Widiya A dan Izzati N dikabulkan Pengadilan Negeri Palembang.

Hal ini berdasarkan Amar keputusan Pengadilan Negeri Palembang, pada tanggal 28 April 2022 mengabulkan permohonan gugatan penggugat sebagian.

Diketahui, gugatan ingkar janji itu dilayangkan Rabu (2/3/22) pukul 10.00 WIB ke Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Dengan nomor gugatan: 23/Pdt/GS/2022/PN.Plg tanggal 11 Februari 2022.

Dikatakan A Rilo Budiman dari kantor hukum A Rilo Budiman SH dan Partners Law Firm, bahwa penggugat ini investor atau member terdaftar di investasi dana Invest Handlebyunyil milik tergugat Widiya A.

“Di bulan September 2021 tergugat 1 bertemu dengan klien kita atau penggugat kesehariannya wiraswasta, terkait investasi dana baik usaha makanan ada juga pakaian. Uang Rp 30 juta disetorkan klien kami, dengan keuntungan 10 persen dalam sebulan, menjadi Rp 33 juta. Kemudian setor Rp 40 juta dengan keuntungan 20 persen atau Rp 8 juta,” jelas Rilo dan partners, Kamis (12/5/2022).

Untuk kedua kalinya penggugat ikut investasi lagi, kembali setor Rp 30 juta tanggal 13 Oktober 2021 juga dengan keuntungan Rp 10 persen menjadi Rp 33 juta. Menyetor lagi Rp 30 juta tanggal 12 November 2021 dengan keuntungan Rp 3.450.000. Tetapi putus kontrak, tergugat 2 menjanjikan mengembalikan keuntungan hingga 03 Desember 2021.

Tapi sampai jatuh tempo belum ditepati janjinya dengan alasan Invest Handlebyunyil kolaps. Akibat kejadian itu penggugat mengalami kerugian Rp 130 juta, sebagai uang investasi. Sedangkan keuntungan didapat member atau penggugat Rp 17.450.000.

“Kejadian ini terjadi November 2021 di wilayah Kalidoni. Kita sudah pernah melakukan upaya mediasi dan pertemuan. Namun tidak berhasil, nah hari ini kami melakukan upaya hukum, gugatan ke pengadilan,” ungkap Rilo dan partners.

“Kita minta ganti rugi, untuk unsur pidananya belum kami temukan. Dengan kerugian Rp 130 juta, penggugat menjanjikan keuntungan 10 – 20 persen dalam sebulan. Kalau kita invest Rp 30 juta bisa dapat Rp 3 juta – 6 juta setiap bulan. Harusnya mendapat keuntungan total Rp 17.450.000,” ucapnya.

Sementara itu pihak tergugat Widiya dengan nomor ponselnya 08137305xxxx dan tergugat Izzati melalui nomor ponselnya 0821753xxxx saat dikonfirmasi beberapa kali terkait perkara gugatan wanprestasi dalam investasi yang merugikan membernya, nomor keduanya tidak aktif atau tidak bisa terhubung langsung. (#)

a64e9001-72f3-4c2d-93ce-66e0c9bd650f