HUKUM  

Aksi Unjuk Rasa Minta Keadilan Menolak Putusan Hakim Vonis Terdakwa Debi

TRIKPOS.COM, PALEMBANG – Aksi massa tergabung dalam Aliansi Untuk Keadilan berunjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Palembang, Senin (10/1). Massa aksi menolak putusan majelis hakim atas vonis Debi Destiana (27) terdakwa kasus narkoba yang di jatuhi hukuman delapan tahun penjara.

Putusan hakim dianggap tidak memenuhi rasa keadilan karena dalam fakta persidangan tidak ditemukan bukti yang cukup kuat atas apa yang dituntut kepada terdakwa, sehingga terjadi disetting opinion dalam pengambilan keputusan majelis hakim.

Koordinator Aksi, Ki Edy Joko Susilo mengatakan, putusan hakim terkesan janggal dan dipaksakan. Pihaknya pun meminta agar terdakwa dibebaskan untuk memenuhi rasa keadilan.

“Kami menduga ada indikasi dua hakim bermain. Kami ingin ada tindakan tegas terhadap dua hakim tersebut,” ujar Edy dalam keterangannya meskipun diguyur hujan kepada awak media.

Dalam memperjuangkan tuntutannya, massa aksi mengaku akan membawa masalah ini ke Mahkamah Agung dan Komisi III DPR untuk meminta keadilan.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang, Efrata Happy Tarigan mengaku menghargai berbagai pendapat atas putusan persidangan. Namun, karena perkara sudah diputuskan maka dirinya menyarankan terdakwa untuk melakukan upaya hukum banding.

“Bila ada yang dinilai janggal silahkan dituangkan dalam memori bandingnya, nanti akan dinilai oleh hakim di tingkat banding. Bila terbukti, bisa saja terdakwa dibebaskan namun bila tidak bisa dikuatkan atau malah dinaikkan, hukumannya,” kata Efrata.

Terdakwa kasus narkoba, Debi Desita, sebelumnya merupakan bidan berstatus honorer yang bekerja di RSUD Siti Fatimah Palembang. Debi diadili bersama ketiga anggota keluarganya Mat Geplek (52), Faridah (56) dan Marcelia (40).

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah dengan hukuman tujuh tahun penjara untuk Mat Geplek dan delapan tahun penjara untuk tiga terdakwa lainnya.

Laporan : iwan

a64e9001-72f3-4c2d-93ce-66e0c9bd650f