HUKUM  

Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana BAZNAS Banyuasin, SIRA Desak Kejati Sumsel Usut Tuntas Sampai Akarnya

Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) menggelar aksi demontrasi di Halaman Gedung Kejati Sumsel, Rabu (27/3/2024). Massa mendesak Kejati Sumsel

TRIKPOS.COM, PALEMBANG | Puluhan massa mengatasnamakan Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) menggelar aksi demontrasi di Halaman Gedung Kejati Sumsel, Rabu (27/3/2024). Massa mendesak Kejati Sumsel untuk melakukan Supervisi terkait dugaan korupsi pengelolaan dana BAZNAS Banyuasin yang diduga saat ini tengah ditangani oleh Kejari Banyuasin.

Koordinator aksi Rahmat Sandi Iqbal, SH mengatakan, SIRA apresiasi atas kerja Kejaksaan Negeri Banyuasin atas keberhasilannya mengungkap kasus korupsi penggunaan dana KORPRI Kabupaten Banyuasin periode 2022-2023 dan telah ditetapkanya 2 tersangka dari kasus tersebut.

Namun, selain kasus korupsi pengelolaan dana KORPRI ada salah satu kasus yang potensi korupsi nya jauh lebih besar dari pada itu, saat ini diduga sedang ditangani oleh Kejari Banyuasin.

“Menurut kami harus di usut sampai ke akar-akarnya dan diawasi oleh Kejati Sumsel,” kata Sandi dalam orasinya.

Sandi menjelaskan, bahwa kasus tersebut adalah dugaan korupsi pengelolaan dana Baznas Banyuasin periode 2020 s/d 2023 yang nilainya mencapai kurang lebih sebanyak Rp 20 miliar dan dana hibah sebanyak 1,6 miliar yang diduga tidak transparan dan tidak jelas peruntukannya.

“Kami berharap kasus ini diusut sampai ke akar-akarnya, sebab mengingat ini adalah dana umat yang harus jelas penyalurannya, dana yang berasal dari pemotongan 2,5% dari jumlah total gaji yang diterima oleh ASN dilingkungan Pemkab Banyuasin yang gajinya telah melebihi nisab selama setahun dibagi 12 bulan,” ucap Sandi kepada awak media.

“Karena memang tugas BAZNAS selaku Lembaga pengumpul zakat, infaq dan shodaqoh harus benar- benar transparan baik dari segi pengumpulan, pembagian dan pengelolaannya yang harus dicatat dan jelas diperuntukkan kemana saja. Karena yang seharusnya menerima manfaat dari penyaluran dana BAZNAS tersebut adalah kaum fakir miskin dan anak-anak terlantar di Banyuasin bukan untuk kepentingan pribadi bahkan golongan,” sambung Sandi.

Koordinator lapangan (Korlap) Rahmat Hidayat, SE juga menegaskan kembali dalam orasinya mendesak Kejati Sumsel untuk membentuk Timsus guna memonitor perkembangan kasus tersebut agar kasus yang diduga sedang ditangani oleh Kejari Banyuasin ini benar-benar diusut sesuai dengan aturan dan ketentuan Hukum yang berlaku.

Tak hanya itu, SIRA mendesak Kejari Banyuasin agar tidak main-main serta tidak pandang bulu dalam mengusut-tuntas kasus ditangani tersebut.

“Kejari Banyuasin harus tegas diduga kuat indikasi korupsi kasus tersebut dilakukan secara berjamaah yang diduga melibatkan sejumlah mantan pejabat Banyuasin sebelumnya,” ungkap Rahmat apabila tidak ditanggapi maka kami akan aksi di Kejaksaan Agung.

Aksi demontrasi di terima perwakilan Kejati Sumsel Bidang Intelijen Suhendra SH, dan menyatakan bahwa aksi dilakukan ini SIRA ini akan di telaah dan akan disampaikan ke atasan.

“Laporan pengaduan ini kami terima namun sebelumnya akan kami telaah terlebih dahulu. Apabila ada berkas yang belum lengkap bisa disampaikan melalui PTSP Kejati Sumsel,” ucapnya. (HR)