HUKUM  

Kantor Hukum Penggis & Partners Berhasil Mengembalikan Hak Kliennya Yang Dirampas Para Mafia Tanah

Foto: Penggis, SH,MH, bersama partners Amin Rais,SH, Febri prayoga, SH, MH, Ilham wahyudin,SH, dan Syande Rambe, SH, A Rilo Budiman SH ( DPD FERARI SUMSEL)

TRIKPOS.COM, PALEMBANG| Dari awal hingga akhir persidangan adv Penggis, SH, MH, bersama Partners sudah yakin bahwa memang tanah tersebut milik kliennya.

Sehingga ia bersama partners mengambil perkara tersebut dan melayangkan gugatan pada tanggal 31 agustus 2022 di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang.

Ditambah lagi, pada saat proses persidangan memang semua bukti dan saksi pun telah memberi gambaran yang sangat jelas, sehingga ia yakin menang dalam perkara ini.

Alhamdulillah, pada saat putusan 18 januari 2023 pengadilan negeri kelas 1A melalui majelis hakim yang memeriksa dan mengadili pada inti isi putusan tersebut “Mengabulkan Gugatan Penggugat dan menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan 2 (dua) bidang tanah kepada penggugat serta menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum”.

Penggis, SH,MH, bersama partners Amin Rais,SH, Febri prayoga, SH, MH, Ilham wahyudin,SH, dan Syande Rambe, SH, ( tergabung dalam DPD FERARI SUMSEL)

Turut Hadir Adv A. Rilo Budiman SH yang juga ketua Ikatan lawyers Unsri bahwa kepada seluruh masyarakat harus lebih hati-hati untuk membeli tanah, karna ini salah satu bukti bahwa mafia tanah ini tidak sedikitpun memikirkan dampak tersebut.

“Ia hanya memikirkan diri sendiri bagaimana caranya bisa mengahasilkan uang walaupun membuat orang lain rugi,” ucap Penggis SH, Kamis (26/1/2023)

“Yang mana salah satunya klien kami ibu ely yang didorong anak kandungnya sendiri yang juga Advokt yaitu Adv Ricko Tampati. SH,” tandasnya. (RL)

a64e9001-72f3-4c2d-93ce-66e0c9bd650f