HUKUM  

Kejati Sumsel Awasi Ketat Program Makan Bergizi Gratis, Siap Tindak Dugaan

foto : Keterangan Foto: Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, memberikan keterangan kepada awak media

PALEMBANG, TRIKPOS.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menegaskan akan mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh wilayah Sumsel. Pengawasan dilakukan untuk memastikan program prioritas nasional tersebut berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik korupsi.

Kepala Kejati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, mengatakan jajarannya telah menerima instruksi dari Kejaksaan Agung RI untuk memantau sekaligus menghimpun data terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG di daerah.

Menurut Ketut, pengawasan tidak hanya menyasar penggunaan anggaran, tetapi juga seluruh tahapan pelaksanaan, mulai dari proses pengadaan barang dan jasa, distribusi, hingga penyaluran makanan kepada penerima manfaat.

“Kami mendapat instruksi dari Kejaksaan Agung untuk mengumpulkan data terkait pelanggaran dalam pelaksanaan MBG di daerah. Pengawasan dilakukan terhadap seluruh rangkaian kegiatan, termasuk pengadaan dan distribusi yang berpotensi mengandung unsur tindak pidana korupsi,” kata Ketut kepada wartawan.

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI dan Jaksa Agung agar aparat penegak hukum mengawal setiap program strategis nasional sehingga berjalan transparan dan akuntabel.

Ketut juga mengajak masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan MBG dengan melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan, seperti pungutan liar, mark-up anggaran, maupun penyalahgunaan kewenangan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan indikasi penyimpangan. Jika terdapat bukti awal tindak pidana korupsi, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Menurutnya, Program Makan Bergizi Gratis memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas gizi anak sekaligus mendukung pembangunan sumber daya manusia. Namun, karena melibatkan anggaran besar dan banyak pihak, pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan.

Kejati Sumsel, kata dia, akan mengedepankan langkah preventif melalui pendampingan dan pengawasan. Sementara itu, penegakan hukum akan dilakukan apabila ditemukan unsur pidana dalam pelaksanaannya.

“Program ini sangat baik dan dibutuhkan masyarakat. Tugas kami memastikan tata kelolanya berjalan dengan benar sehingga manfaatnya benar-benar diterima masyarakat,” ujar Ketut.

Melalui pengawasan tersebut, Kejati Sumsel berharap seluruh pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berlangsung transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sehingga setiap anggaran yang dialokasikan dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat. (#)