HUKUM  

Korupsi Soot Blowing PLTU Bukit Asam, Terdakwa Saling Serang di Persidangan

PALEMBANG, TRIKPOS com| Sidang perkara dugaan korupsi proyek Retrofit Sistem Soot Blowing di PLTU Bukit Asam PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (12/3/2025). Dalam sidang yang menghadirkan tiga terdakwa sebagai saksi untuk satu sama lain, fakta-fakta baru mulai mencuat, memperlihatkan indikasi kuat permainan anggaran dalam proyek bernilai puluhan miliar rupiah ini.

Tiga terdakwa dalam kasus ini, yakni Bambang Anggono (mantan General Manager PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel), Budi Widi Asmoro (mantan Manager Engineering PT PLN Pembangkitan Sumbagsel), dan Nehemia Indrajaya (Direktur PT Truba Engineering Indonesia), mulai membeberkan keterlibatan masing-masing dalam proyek yang sejak awal penuh kejanggalan.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH, terdakwa Bambang Anggono mengungkapkan bahwa proyek Retrofit Soot Blowing di PLTU Bukit Asam pada awalnya memiliki pagu anggaran Rp 52 miliar yang diajukan ke pusat dan disetujui. Namun, pada pertengahan 2017, angka itu melonjak drastis menjadi Rp 75 miliar atas usulan terdakwa Budi Widi Asmoro.

“Budi datang ke ruangan saya, menyampaikan ada perubahan anggaran untuk belanja Soot Blowing. Saya bilang, silakan saja, asal ada riset dan revisi anggarannya,” ujar Bambang dalam persidangan.

Bambang mengklaim telah menyerahkan sepenuhnya proses pengadaan kepada Budi, yang kemudian bekerja sama dengan Nehemia dalam mencari barang dengan referensi harga pabrikan. Namun, fakta di persidangan mengungkap bahwa proyek ini justru dimenangkan oleh PT Truba Engineering, perusahaan yang dipimpin oleh Nehemia.

Sementara itu, terdakwa Nehemia Indrajaya mencoba menjelaskan bahwa PT Truba Engineering sudah lama menjadi mitra PLN sejak 2008 dan sering mendapatkan proyek dari perusahaan plat merah tersebut. Ia mengklaim mendapatkan informasi proyek ini karena adanya kerusakan pada sistem Soot Blowing di PLTU Bukit Asam dan langsung menawarkan solusi.

“Saat itu saya bertemu Erik di kantor PLN. Dia menyampaikan ada proyek Soot Blowing senilai Rp 52 miliar. Kami sepakat dengan PT Austindo, perwakilan Clyde Bergerman dari Jerman, dengan harga 1 juta Euro per unit. Barang dikirim dari Jerman ke Singapura, baru ke Indonesia,” kata Nehemia.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung meragukan pernyataan Nehemia, menyoroti inkonsistensi keterangannya yang berbeda dengan pernyataan saat pemeriksaan sebelumnya.

“Keterangan Anda berubah-ubah! Anda telah disumpah, seharusnya konsisten dengan pernyataan sebelumnya,” tegas JPU KPK.

Dalam kasus ini, Nehemia diduga bersekongkol dengan Budi Widi Asmoro dan Erick Ratiawan (Direktur PT Austindo) untuk melakukan mark-up harga yang menyebabkan kerugian negara. Fakta lain yang terungkap, Nehemia memiliki 95% saham di PT Truba Engineering, sedangkan sisanya dimiliki Yungdi Rosadi, yang ternyata merupakan mertuanya sendiri.

Sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap alur dana proyek yang diduga dikorupsi. KPK memastikan akan mengungkap keterlibatan lebih luas dalam skandal ini. (#)