PALEMBANG, TRIKPOS.com – Kuasa hukum dosen HM menegaskan bahwa penonaktifan kliennya oleh Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) merupakan langkah administratif sementara dan tidak dapat dimaknai sebagai penetapan kesalahan.
Penegasan tersebut disampaikan Amin Rais dari Sakahira Lawfirm bersama tim kuasa hukum yang terdiri dari A. Rilo Budiman, SH, MH, Axel, SH, MH, Abyan, SH, MH, serta Febri, SH, MH. Mereka menyatakan menghormati kebijakan kampus yang diambil guna menjaga kondusivitas lingkungan akademik.
Menurut Amin Rais, penonaktifan kliennya merupakan bagian dari mekanisme internal universitas yang bersifat sementara dan bertujuan mendukung proses penanganan yang sedang berjalan.
“Kami memandang penonaktifan ini murni sebagai langkah administratif untuk menjaga suasana akademik tetap kondusif. Kebijakan tersebut tidak bisa ditafsirkan sebagai vonis atau penetapan kesalahan terhadap klien kami,” ujar Amin Rais saat dikonfirmasi, Rabu (14/1/2026).
Ia menambahkan, pihaknya masih mempelajari secara mendalam keputusan yang dikeluarkan oleh Universitas Muhammadiyah Palembang. Tim kuasa hukum juga menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan pihak kampus dalam mengikuti seluruh prosedur internal, sekaligus menghormati proses hukum yang berjalan di luar lingkungan universitas.
Sementara itu, Axel, SH, MH menegaskan bahwa dugaan yang dialamatkan kepada kliennya hingga kini masih memerlukan pembuktian yang sah dan objektif. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi demi melindungi hak semua pihak.
“Klien kami bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses pemeriksaan, baik di internal universitas maupun oleh aparat penegak hukum. Kami juga berharap proses ini dapat berjalan secara transparan,” tegas Axel.
Tim kuasa hukum turut mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi atau menarik kesimpulan prematur sebelum adanya hasil pemeriksaan yang berkekuatan hukum tetap. Menurut mereka, seluruh proses yang berjalan bertujuan mengungkap fakta secara objektif berdasarkan bukti yang sah.
Menutup pernyataannya, Amin Rais kembali menegaskan komitmen tim kuasa hukum untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami menghargai proses hukum di kepolisian. Indonesia adalah negara hukum, dan prinsip tersebut harus dijunjung tinggi oleh semua pihak,” pungkasnya. (Wan)
