HUKUM  

Pemilik Tanah Serta Tim Kuasa Hukum A RILO BUDIMAN Kecewa Terhadap Tergugat Perumahan Yasera Damai Tidak Hadir Mediasi

A Rilo Budiman bersama tim Penggis SH MH , M Abyan Zhafran SH , Ricko Tampati SH, Amin Rais SH dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia Cabang Palembang, Selasa (28/3)

TRIKPOS.COM, PALEMBANG | Perkara perdata gugatan hak kepemilikan tanah milik penggugat Ecep Arjaya yang dibangun perumahan oleh pihak tergugat Sri Wahdiah pemilik perumahan Yaserah Damai Kalidoni memasuki tahap mediasi.

Namun saat tahap mediasi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Selasa (28/3/2023). Pihak penggugat Ecep Arjaya didampingi kuasa hukumnya A Rilo Budiman bersama tim Penggis SH MH , M Abyan Zhafran SH , Ricko Tampati SH, Amin Rais SH dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia Cabang Palembang mengungkapkan kekecewaannya lantaran pihak tergugat tidak hadir dalam mediasi.

“Saya harap hari ini di tahap mediasi bisa kumpul dengan yang tergugat, namun sampai pukul 10.00 wib pagi pihak tergugat tidak hadir saya pikir dari pihak mereka tidak ada niat baik,” ungkap Ecep

Diceritakan Ecep duduk perkara awal bermula saat tanah milik Ecep Arjaya seluas kurang lebih 5675 meter dari luas 7.700 meter di wilayah Kelurahan Kalidoni Kota Palembang dibangun perumahan sebanyak 21 unit oleh pihak tergugat Perumahan Yaserah Damai Kalidoni ibu Sri Wahdiah.

Sebelumnya Ecep wijaya mengaku tidak ada kesepakatan jual beli tanah bersama pihak tergugat Sri Wahdiah maupun pihak-pihak lainnya.

Bahkan dikatakannya saat dirinya menanyakan pembangunan perumahan tersebut yang diduga tanah hak miliknya, pihak tergugat tidak terima hingga menyewa preman untuk mempertahankan bangunan tersebut sehingga pihaknya menempuh jalur hukum.

“Saya laporkan ke polisi tapi dari hasil laporan polisi tidak ada artinya sampai saat ini tidak memuaskan buat saya ternyata pihak tergugat masih bisa membangun mungkin beberapa kali saya ajak mediasi disini tapi mereka tidak pernah hadir sampai hari ini,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya upaya gugatan yang dilayangkannya sebagai bentuk kekeluargaan dalam bentuk kekeluargaan, menurutnya dari pihak tergugat juga merasa dirugikan karena sudah banyak keluar biaya membangun perumahan tersebut.

“Maka dari itu hari kita adakan upaya mediasi dari saya sebagai pihak tergugat karena saya mersa tanah tersebut milik saya yang sudah saya miliki dengan bukti surat kepemilikan dan surat hak kemudian didukung dengan surat PBB,” jelasnya.

Ditambahkan kuasa hukumnya A Rilo Budiman , didampingi Penggus SH MH, ‘M.Abyan Zhafran SH , Ricko Tampati SH dan Amin Rais dalam perkara tersebut dikatakannya bahwa pihak kliennya (penggugat) melakukan upaya Win Win Solution atau upaya damai dari pihak tergugat.

“Mudah mudahan gugatan yang kita layangkan di Pengadilan Negeri Palembang ini menjadi ada jalan keluar, karena klien kami yang menguasai tanah itu dan memelihara bukannya baru tapi dari awal membeli tanah,” harapnya

Terpisah, tim kuasa hukum dari pihak tergugat Sri Wahdiah, M Jasmadi SH MH saat dikonfirmasi mengatakan akan melanjutkan perkara ini sampai dengan selesai.

“Ini kan bulan puasa, kita bukan nya tidak menghadiri mediasi cuman terlambat, maka dari itu kami akan melanjutkan perkara ini sampai dengan selesai,” tegas dia. (WN)

a64e9001-72f3-4c2d-93ce-66e0c9bd650f