PALEMBANG, TRIKPOS.com — Ketua Ikatan Lawyers Unsri Adv. A. Rilo Budiman, S.H., M.H., CPCM, mengecam keras dugaan tindakan kekerasan terhadap aktivis mahasiswa dan jurnalis dalam kericuhan yang terjadi di depan Mapolda Sumsel, Selasa, 13 Oktober 2026.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian serius karena terjadi ketika mahasiswa hendak menyampaikan aspirasi terkait persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap di Sumatera Selatan. Di tengah kericuhan, dua jurnalis, yakni Rahmat Kurniawan dari Tribun Sumsel dan Mulyadi dari PalTV, dilaporkan mengalami intimidasi dan kekerasan saat menjalankan tugas peliputan. Keduanya kemudian mendapatkan penanganan medis di RS Bhayangkara Palembang.
Adv. Rilo Budiman menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dijamin konstitusi. Demikian pula, jurnalis memiliki hak untuk menjalankan tugas jurnalistik secara profesional tanpa intimidasi, ancaman, maupun kekerasan.
“Kami mengecam keras segala bentuk tindakan kekerasan terhadap aktivis mahasiswa maupun jurnalis. Perbedaan pandangan, kepentingan, ataupun pendapat tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap siapa pun. Negara hukum harus menjamin bahwa setiap warga negara dapat menyampaikan aspirasi dan menjalankan profesinya dengan aman,” tegasnya.
Menurutnya, demonstrasi merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan kritik dan aspirasi terhadap persoalan publik. Oleh karena itu, setiap pihak harus mampu menahan diri, menghormati hak orang lain, serta menyelesaikan perbedaan melalui mekanisme hukum dan dialog yang bermartabat.
Ia juga menekankan bahwa perlindungan terhadap jurnalis merupakan bagian penting dari perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.
Sebagai praktisi hukum, Adv. Rilo Budiman mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut peristiwa tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, proses penegakan hukum harus mampu mengungkap kronologi secara menyeluruh, mengidentifikasi setiap pihak yang diduga terlibat, memeriksa keterangan saksi, serta mengamankan rekaman video dan bukti lain yang relevan.
Adv. Rilo menjelaskan bahwa perlindungan terhadap kebebasan pers dan hak menyampaikan pendapat memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain:
1. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
2. Pasal 28F UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
3. Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers.
4. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Penerapan ketentuan pidana harus didasarkan pada fakta dan pemenuhan unsur hukum yang relevan, bukan semata-mata pada dugaan atau penilaian sepihak.
Adv. Rilo juga mendorong agar para korban mendapatkan perlindungan, pemeriksaan medis, dan akses terhadap proses hukum sesuai hak masing-masing. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, penanganannya harus dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mengingatkan bahwa aparat keamanan memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban sekaligus menghormati hak masyarakat, termasuk mahasiswa yang menyampaikan aspirasi dan jurnalis yang melakukan peliputan.
“Jangan sampai ruang demokrasi justru menjadi tempat masyarakat merasa takut untuk berbicara, menyampaikan kritik, atau menjalankan tugas jurnalistik. Hukum harus hadir untuk memberikan perlindungan, bukan menimbulkan ketakutan.”
Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Menutup pernyataannya, Adv. Rilo Budiman menegaskan bahwa supremasi hukum harus diwujudkan melalui penanganan perkara yang adil, profesional, dan tidak diskriminatif.
Ia berharap peristiwa di depan Mapolda Sumsel menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap kebebasan pers, kebebasan berpendapat, serta keselamatan setiap orang yang menjalankan aktivitasnya secara sah.
“Kami percaya bahwa keadilan hanya dapat diwujudkan apabila hukum ditegakkan secara konsisten, transparan, dan tanpa pandang bulu. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara objektif, setiap korban harus mendapatkan perlindungan, dan setiap orang yang terbukti bersalah harus diproses sesuai hukum yang berlaku.” tutupnya. (#)













