HUKUM  

Rutan Kelas I Palembang Siap Dukung Persidangan Elektronik, Ditjenpas Sumsel Gandeng PT dan Kejati

Foto : Foto: Kepala Rutan Kelas I Palembang M. Rolan mendampingi Kakanwil Ditjenpas Sumsel saat pembahasan Perjanjian Kerja Sama penyelenggaraan persidangan pidana secara elektronik bersama Ketua Pengadilan Tinggi Palembang dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Kantor Kejati Sumsel, Rabu (1/7/2026).

PALEMBANG, TRIKPOS.com | Kepala Rutan Kelas I Palembang, M. Rolan, mendampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan, Yulius Sahruzah, dalam pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Dr. Herdi Agusten, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Rabu (1/7/2026).

Pertemuan tersebut menjadi langkah strategis untuk menyusun landasan kerja sama antara Kanwil Ditjenpas Sumsel, Kejaksaan Tinggi Sumsel, dan Pengadilan Tinggi Palembang dalam mengoptimalkan penyelenggaraan persidangan pidana secara elektronik di seluruh wilayah Sumatera Selatan.

Melalui PKS tersebut, ketiga institusi sepakat memperkuat koordinasi guna menghadirkan sistem peradilan pidana yang lebih modern, efektif, efisien, dan akuntabel. Kerja sama itu mencakup pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak, pertukaran data serta dokumen perkara secara aman, penyediaan infrastruktur teknologi informasi, hingga mekanisme monitoring dan evaluasi secara berkala.

Dalam forum tersebut, Karutan Kelas I Palembang turut memberikan dukungan terhadap pembahasan aspek teknis implementasi persidangan elektronik, khususnya terkait kesiapan sarana, prasarana, serta fasilitas di Rutan Kelas I Palembang agar proses persidangan daring dapat berjalan lancar tanpa mengurangi kualitas pelayanan hukum.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sumsel, Yulius Sahruzah, menegaskan bahwa kolaborasi antarlembaga penegak hukum menjadi kunci keberhasilan penerapan sistem persidangan elektronik.

“Sinergi yang dibangun melalui perjanjian kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi antar aparat penegak hukum sehingga penyelenggaraan persidangan pidana secara elektronik dapat berlangsung lebih efektif, aman, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Yulius.

Menurutnya, penerapan persidangan elektronik bukan hanya mempercepat proses administrasi perkara, tetapi juga menjadi bagian dari transformasi layanan publik di bidang pemasyarakatan yang mengedepankan transparansi, efisiensi, dan pemanfaatan teknologi.

Kerja sama tersebut juga diharapkan mampu mewujudkan sistem peradilan pidana yang terintegrasi dengan pelayanan hukum yang lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sekaligus tetap menjamin perlindungan hak-hak para pencari keadilan.

Melalui sinergi yang semakin kuat antara Ditjen Pemasyarakatan, Kejaksaan, dan Pengadilan, implementasi persidangan pidana secara elektronik di Sumatera Selatan diharapkan berjalan semakin optimal serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum yang adaptif di era digital. (#)