Indonesia Anti-Scam Centre Kembalikan Rp161 Miliar Dana 1.070 Korban Penipuan Digital

Foto : Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar bersama Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun saat penyerahan simbolis pengembalian dana korban penipuan digital oleh Indonesia Anti-Scam Centre di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

JAKARTA, TRIKPOS.com | Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana masyarakat sebesar Rp161 miliar milik 1.070 korban penipuan digital (scam). Dana tersebut sebelumnya diblokir dari 14 bank yang digunakan pelaku kejahatan siber. Capaian ini merupakan akumulasi kinerja IASC sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.

Pengembalian dana korban scam tersebut diserahkan secara simbolis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC dalam sebuah acara di Jakarta, Rabu (21/1/2026). Kegiatan ini dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, pimpinan perbankan anggota IASC, perwakilan Polri, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta para korban penipuan.

Friderica Widyasari Dewi menegaskan, keberhasilan pengembalian dana tersebut merupakan bukti nyata sinergi OJK bersama kementerian/lembaga dan industri perbankan dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital.

“Pengembalian dana korban scam ini menjadi simbol kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang semakin kompleks, semakin inovatif, dan kian sulit terbayangkan modusnya,” ujar Friderica.

Ia menambahkan, kejahatan keuangan digital kini bersifat masif dan lintas negara sehingga penanganannya memerlukan kolaborasi yang kuat dan berkelanjutan. Modus penipuan yang marak antara lain penipuan transaksi belanja, impersonation atau fake call, penipuan investasi, penipuan lowongan kerja, hingga penipuan melalui media sosial. Selain itu, modus love scam juga banyak ditemukan, termasuk di Indonesia.

Menurut Friderica, tantangan dalam penanganan scam meliputi lonjakan jumlah pengaduan, keterlambatan pelaporan dari korban, kebutuhan peningkatan kecepatan pemblokiran rekening, kompleksitas aliran dana, serta optimalisasi pengembalian dana kepada korban.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan bahwa keberhasilan pengembalian dana korban penipuan mencerminkan komitmen kuat OJK bersama seluruh pemangku kepentingan dalam melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.

“Sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci utama dalam memerangi berbagai modus scam. Kompleksitas kejahatan ini harus terus diantisipasi secara bersama,” kata Mahendra.

Mahendra juga mengapresiasi keberanian para korban yang bersedia berbagi pengalaman, yang dinilainya menjadi pembelajaran penting sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam pemberantasan kejahatan keuangan digital.

Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menegaskan bahwa penipuan di sektor jasa keuangan merupakan kejahatan serius dengan tingkat kompleksitas tinggi dan tidak dapat ditangani secara parsial.

“Ini bukan kejahatan biasa, ini white collar crime. Modusnya canggih dan teknisnya juga sangat kompleks,” tegas Misbakhun.

Ia menilai langkah-langkah yang dilakukan OJK melalui IASC dan Satgas PASTI telah memberikan dampak nyata sekaligus menumbuhkan optimisme masyarakat dalam menghadapi maraknya penipuan digital.

“Ini memberikan angin segar dan harapan bagi masyarakat bahwa negara hadir melalui Indonesia Anti-Scam Centre,” ujarnya.

Berdasarkan data IASC, sejak 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, tercatat 432.637 pengaduan penipuan dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, dana yang berhasil diblokir mencapai Rp436,88 miliar.

Masyarakat diimbau segera melaporkan jika menjadi korban penipuan di sektor jasa keuangan melalui situs resmi IASC di iasc.ojk.go.id. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana dapat diselamatkan.

Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap website palsu dan pihak-pihak yang mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre atau IASC. (#)

Exit mobile version