JAKARTA , TRIKPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024. Pada Jumat (23/1/2026), penyidik KPK memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo sebagai saksi.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dito dimintai keterangan terkait asal-usul pemberian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menggali informasi seputar proses komunikasi dan kebijakan pemerintah saat kunjungan kerja ke Arab Saudi, termasuk pertemuan tingkat tinggi yang berlangsung pada 2023.
“Yang didalami adalah latar belakang pemberian kuota haji tambahan, khususnya yang dibahas saat kunjungan kerja ke Arab Saudi,” ujar Budi.
Menurut Budi, pemanggilan Dito dinilai relevan karena yang bersangkutan turut mendampingi Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam kunjungan resmi ke Arab Saudi pada 2023.
“Saudara Dito ikut dalam rombongan pemerintah. Keterangan ini penting untuk mengonfirmasi informasi serta bukti yang telah dikantongi penyidik, khususnya terkait diskresi yang dilakukan Kementerian Agama,” jelasnya.
Budi menambahkan, secara prinsip pemberian kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah Indonesia yang di sejumlah daerah mencapai 30 hingga 40 tahun.
“Pemeriksaan hari ini fokus pada latar belakang dan proses pemberian tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia,” katanya.
Sementara itu, Dito Ariotedjo mengaku telah menyampaikan seluruh informasi yang diketahuinya kepada penyidik. Ia berharap keterangannya dapat membantu KPK mengungkap perkara tersebut secara objektif.
“Saya mendampingi Bapak Presiden Jokowi ke Arab Saudi pada 2023. Semua yang saya ketahui sudah saya jelaskan secara detail,” ujar Dito.
KPK menegaskan penyelidikan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan kuota haji 2024 masih terus berjalan. Penyidik juga membuka peluang memanggil pihak lain untuk melengkapi keterangan dan mengungkap perkara secara utuh. (#)
