PALEMBANG – Sebanyak 25 pertanyaan dilakukan Jaksa penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terhadap dua staf aktif PT Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel (BSB) terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh BSB belasan milyar rupiah.
Diketahui, keduanya Wakil Kepala BSB cabang Sekayu bernama Rianda Pratama serta Kharisma Widhiasti staf aktif BSB diperiksa, Rabu (18/8) sebagai saksi oleh tim penyidik selama kurang lebih enam jam
“Yang bersangkutan diperiksa oleh tim penyidik untuk diambil keterangannya sekira pukul 09.00 Wib sampai pukul 15.00 Wib,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman dikonfirmasi via WhatsApp.
Khaidirman juga menjelaskan, tim penyidik mencecar keduanya sebanyak kurang lebih 25 pertanyaan, seputar perkara yang saat itu keduanya sebagai analis kredit BSB guna memperoleh barang bukti dalam rangka melengkapi berkas dua tersangka.
“Namun untuk detil pertanyaan yang diajukan kepada keduanya merupakan kewenangan tim Penyidik,” ungkapnya.
Ketika disinggung mengenai, apakah akan ada penetapan tersangka baru dalam perkara ini, Khaidirman dengan lugas mengatakan bahwa saat ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel masih fokus melengkapi berkas perkara untuk dua tersangka terlebih dahulu.
“Kedepan juga kita masih tetap memanggil beberapa saksi-saksi lagi, yang kemarin tidak hadir akan kembali kita lakukan panggilan ulang, akan kita lakukan upaya pemanggilan paksa apabila tetap tidak hadir tanpa keterangan jelas,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel resmi menetapkan dua tersangka dari pihak BSB atas kasus dugaan korupsi pencairan kredit BSB tahun 2014 yang patut diduga negara mengalami kerugian senilai Rp 13,9 milyar.
Kedua tersangka tersebut diketahui bernama Asri Wahyu Wardana Analisis Kredit Menengah BSB serta Aran Haryadi Pimpinan Divisi Kredit BSB, keduanya merupakan pegawai BSB yang masih aktif hingga saat ini.
Ditetapkanya dua tersangka ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang menjerat nasabah debitur bernama Augustinus Judianto Komisaris PT Gatramas Internusa yang telah divonis pidana penjara selama 8 tahun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI pada tahun 2020 silam.
Kedua tersangka oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel dijerat sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.