PALEMBANG – Terkait kasus korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar 13,9 miliar, Kejaksaan Tinggi (kejati) Negeri Palembang menetapkan 2 tersangka yang berinisial AW sebagai Analisis Kredit Menengah dan AH sebagai Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel (BSB), Senin (26/72021) kemarin.
Pihak BSB melalui Divisi Sekretariat perusahaan M Toufan Yulistian menyampaikan bahwa pada prinsipnya dari pihak akan mengikuti prosedur hukum yang dijalankan saat ini dan juga akan menyiapkan pengacara untuk disampaikan oleh pihak kejati.
“Sejauh ini kedua tersangka tersebut masih berstatus karyawan aktif di Bank Sumsel Babel,” jelasnya.
Disisi lain, Pemimpin Satuan Hukum Bang Sumsel Babel Doni Rakasiwi menjelaskan bahwa proses kredit macet ini disebabkan karena pengalihan termin, Jadi Bank Sumsel Babel pada saat ini kami sampaikan adalah sebagai korban.
“Hal ini selaras juga dengan pertimbangan hakim pada putusan Pengadilan Negeri (PN) yang menjelaskan bahwa pegawai BSB telah melaksanakan tugas sesuai SOP dan tidak unsur melawan hukum dan itu diperkuat dengan putusan kasasi yang dijelaskan bahwa BSB memang sebagai korban,” pungkasnya.
Doni Rakasiwi juga mengatakan, pihaknya akan tetap menghormati dan akan mendalami lagi yang mungkin dari pihak penyidik ada pertimbangan pertimbangan lain yang menyebabkan kedua karyawan BSB ditetapkan menjadi tersangka.
“Atas pertimbangan itulah kita kami akan mendalami terlebih dahulu dan kami akan tetap mendampingi juga mengawal pegawai BSB dalam menghadapi proses pemeriksaan. Kami juga akan menunjuk kuasa hukum nantinya,” ujarnya.