TRIKPOS.COM, PALEMBANG – Dalam waktu kurang dari 24 jam, Unit Reskrim Polsek Kertapati di pimpin Kanit Ipda Edi Susanto, SH berhasil menangkap Robbi Firli (20), pelaku pembunuhan terhadap Deni Irawan (40) di Bedeng PT PAN, Jalan Kemas Rindo, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Palembang. Insiden ini terjadi pada Minggu, 6 Oktober 2024, sekitar pukul 23.00 WIB.
Pelaku ditangkap ketika berusaha melarikan diri dari amukan massa setelah melakukan penusukan. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk satu bilah senjata tajam jenis pisau badik dan satu helai kaos oblong berwarna abu-abu milik korban.
Kapolsek Kertapati, Iptu Angga Kurniawan, STrK, S.I.K, MH, mengonfirmasi peristiwa tersebut dan menjelaskan bahwa pihaknya segera mendatangi lokasi kejadian setelah menerima laporan. “Kami langsung mengamankan pelaku saat hendak diamuk massa dan membawa jenazah korban ke rumah sakit,” jelasnya pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Motif pembunuhan diduga terkait selisih paham mengenai penjualan handphone. Menurut keterangan Kapolsek, saat pelaku menanyakan sesuatu kepada korban, Deni merasa tersinggung dan memukul Robbi. “Pelaku sudah siap dengan pisau badik saat menemui korban,” tambahnya.
Korban mengalami empat luka tusukan: satu di punggung dan dua di perut. Saksi yang melihat kejadian menyatakan bahwa Deni sedang duduk di dekat rumahnya bersama dua saksi lainnya, ketika pelaku datang dan terjadi cekcok mulut. Setelah Deni memukul pelaku, Robbi mencabut pisau yang dibawanya dan mengejar Deni saat ia berusaha melarikan diri.
“Korban terjatuh setelah tersandung batu, dan saat itulah pelaku menusuknya empat kali sebelum melarikan diri. Namun, saksi segera mengejar dan akhirnya berhasil menangkap pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian,” ungkap Kapolsek.
Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Meskipun warga sempat membawa korban ke RS BARI Palembang, nyawa Deni tidak dapat diselamatkan dalam perjalanan. (red)