PALEMBANG – Modus buka warung jualan sayur Farida (50), seorang janda warga jalan PSI Lautan Lorong Cek Latah Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus, Palembang, malah Nyambi jualan sabu-sabu.
Perbuatan inilah akhirnya tercium oleh pihak kepolisian. Alhasil pelaku terpaksa diamankan anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang. Rabu (21/07/2021), sekitar pukul 12.30.
Berawal dari laporan masyarakat adanya warga setempat yang mengatakan bahwa yang bersangkutan memanfaatkan warung sayurnya untuk berjualan sabu-sabu.
Dari informasi tersebut, dipimpin langsung Kasat Narkoba Polrestabes, Palembang AKBP Andi Supriadi langsung melakukan penyelidikan di TKP (tempat kejadian perkara) di Jalan PSI Lautan tepatnya Lorong Budiman di warung sayurnya, sehingga Farida akhirnya diamankan.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar saja, Farida pun memang melakukan transaksi narkoba (berjualan Sabu). Hal inilah membuat petugas langsung melakukan penggrebekan di TKP. Alhasil saat digeledah ditemukan barang bukti berupa, 3 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 4,30 (empat koma tiga puluh) gram, 1 lembar kertas putih.
Selain itu, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah skop yang terbuat dari pipet plastik warna hitam, 2 bal plastik bening dan Uang Rp 200 ribu.
” Benar ditangkap pelaku berawal dari adanya laporan warga setempat yang mengatakan, masih ada peredaran sabu di wilayah tersebut. Ternyata setelah kita lakukan penyelidikan pelaku Farida ini yang bermodus buka warung sayur, selain jual sayur ia juga jual sabu,” ujar Kasat Satres narkoba Polrestabes, Palembang, AKBP Andi Supriadi, didampingi Kanit Unit 1, Ipda Dian Idaman, Jumat, (23/7/2021).
Lanjutnya, setelah melakukan penyelidikan ternyata benar, ” Saat itu langsung kita grebek dan lakukan pengeledahan ditemukan narkoba jenis sabu dibungkus 3 kantong plastik dengan berat 4,30 gram dan barang bukti lainnya. Tanpa banyak bicara Farida yang berstatus janda ini pun langsung kita giring ke Polrestabes, Palembang,” tegasnya.
Atas ulahnya Farida pun terancam pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara di atas 7 tahun.
Sementara itu tersangka, Farida saat ditemui di ruang penyidik Narkoba, hanya bisa terdiam menyesali perbuatannya.
” Saya menyesal pak, awalnya aku buka warung itu memang untuk berjualan sayur, tapi mau bagaimana lagi, ” ucapnya.