LAHAT  

Wabup Lahat Tegaskan PT BCKA Tak Bisa Sepihak PHK 34 Karyawan di Site MTBU Tanjung Enim

Foto : Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih memimpin musyawarah penyelesaian perselisihan hubungan industrial terkait rencana PHK 34 karyawan PT BCKA di ruang Opsroom Pemerintah Kabupaten Lahat, Rabu (25/2/2026).

LAHAT, TRIKPOS.com — Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih, menegaskan penolakannya terhadap rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 34 karyawan PT Besar Cipta Karya Abadi (BCKA), subkontraktor PT Pamapersada Nusantara di site MTBU Tanjung Enim.

Penegasan tersebut disampaikan Widia Ningsih saat memimpin musyawarah penyelesaian perselisihan hubungan industrial terkait rencana PHK, yang digelar di ruang Opsroom Pemerintah Kabupaten Kabupaten Lahat, Rabu (25/2/2026).

Dalam pertemuan itu, Widia menekankan bahwa perusahaan tidak dapat secara sepihak memberhentikan karyawan tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan. Menurutnya, PHK harus menjadi langkah terakhir setelah seluruh upaya pembinaan dan tahapan sanksi dijalankan.

“Manajemen seharusnya menerapkan tahapan sanksi terlebih dahulu, mulai dari surat peringatan pertama hingga ketiga. Pemberhentian karyawan adalah opsi terakhir dan harus sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku,” tegas Widia.

Widia juga menanggapi penjelasan manajemen PT BCKA yang disampaikan oleh penanggung jawab operasional (PJO), Aditri. Manajemen beralasan bahwa rencana PHK dipicu oleh aksi stop operasi serta pengurangan produksi dari pemilik pekerjaan di PT PAMA site MTBU, sehingga berdampak pada efisiensi dan merumahkan 34 karyawan yang kini berujung pada rencana PHK.

Namun, Widia menilai persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari hak normatif pekerja, khususnya terkait keterlambatan pembayaran gaji yang diakui telah berulang kali terjadi.

“Peristiwa stop kerja pasti ada sebabnya. Jika gaji sering terlambat, tentu karyawan merasa dirugikan. Mungkin hal itu dianggap biasa oleh perusahaan, tetapi bagi pekerja keterlambatan gaji sangat berpengaruh—untuk membayar cicilan, memenuhi kebutuhan anak dan istri, serta kebutuhan hidup sehari-hari,” ujarnya.

Widia kembali menekankan pentingnya aspek kemanusiaan dan sosial dalam pengambilan keputusan. Ia mengingatkan bahwa 34 karyawan yang terancam PHK merupakan putra daerah Kabupaten Lahat dan Muara Enim yang berada di wilayah ring satu operasional perusahaan.

“Saya minta pimpinan PT BCKA memberikan solusi terbaik, bukan langsung PHK. Harus dicari jalan tengah yang bijaksana dan adil. Jika persoalan ini dibiarkan berlarut, justru akan merugikan kedua belah pihak. Apalagi tuntutan pekerja pada dasarnya hanya ingin dipekerjakan kembali tanpa syarat,” kata Widia.

Sementara itu, perwakilan pekerja yang didampingi Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan KSPSI (PC FSP KEP KSPSI) Muara Enim, Zainal Arifin, bersama Divisi Hukum Erdi Tohron, SH, memaparkan kronologis permasalahan. Mulai dari memo internal perusahaan terkait potensi keterlambatan gaji, penolakan kebijakan sepihak oleh karyawan, hingga terbitnya keputusan perusahaan yang menetapkan 34 karyawan dalam status tidak dipekerjakan dan mengarah pada rencana PHK.

Menurut perwakilan pekerja, alasan efisiensi yang dikemukakan perusahaan dinilai tidak memiliki dasar yang kuat. Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (1), PHK karena efisiensi hanya dapat dilakukan apabila perusahaan mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut dan hal tersebut harus dibuktikan melalui audit internal maupun eksternal.

“Kami berharap manajemen PT BCKA mempekerjakan kembali karyawan yang telah dirumahkan sejak Desember 2026 hingga saat ini. Jangan sampai rencana PHK ini dilanjutkan karena berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” ujar perwakilan pekerja. (#)