MUARA ENIM, TRIKPOS.com — Rencana aksi demonstrasi oleh masyarakat ring 1 terhadap PT Cakra Bumi Energy (CBE) akhirnya dibatalkan setelah tercapai kesepakatan melalui mediasi yang difasilitasi aparat kepolisian, Senin (26/1/2026).
Kapolres Muara Enim melalui Kasat Intelkam AKP Eddy Tri Jauhariansyah menyampaikan, warga sebelumnya mengajukan sejumlah tuntutan kepada pihak perusahaan terkait dampak operasional di wilayah sekitar.
Beberapa tuntutan tersebut meliputi kompensasi atas kebun yang terdampak limbah operasional perusahaan, perbaikan akses jalan menuju kebun masyarakat, serta penyelesaian ganti rugi lahan milik sejumlah warga.
Adapun lahan yang dimaksud antara lain milik Rocky Santosa, Charles Arisandy, Nopri Dianto, dan Siswandra. Warga mengusulkan nilai ganti rugi minimal sebesar Rp100.000 per meter.
Selain itu, masyarakat juga meminta perusahaan segera menyelesaikan kewajiban pembayaran berupa material batu sebanyak 20 kubik dan solar sebanyak 10.000 liter.
Melalui proses mediasi yang berlangsung kondusif, kedua belah pihak sepakat menempuh penyelesaian secara musyawarah. Kepolisian memastikan situasi tetap aman dan terkendali pasca pembatalan aksi tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau agar komunikasi antara masyarakat dan perusahaan terus dijaga guna menghindari potensi konflik di kemudian hari.
Pewarta: Deni Gumay















