MUARA ENIM, KOMPAS.com —
Maraknya peredaran kembang api dan petasan yang tidak sesuai ketentuan di Kabupaten Muara Enim mendorong aparat kepolisian melakukan langkah penertiban. Pada Jumat (20/2/2026), Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) Polres Muara Enim menggelar pemeriksaan dan pendataan terhadap pedagang maupun distributor.
Kegiatan tersebut dipimpin Kanit IV Sat Intelkam Ipda Pajrimin bersama anggota, mewakili Kasat Intelkam Polres Muara Enim AKP Eddy Tri Jauhariansyah. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dan keselamatan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak hanya melakukan pengecekan, tetapi juga memberikan edukasi kepada para pelaku usaha terkait aturan penjualan kembang api dan petasan. Pedagang diingatkan mengenai risiko hukum serta sanksi yang dapat dikenakan apabila memperdagangkan atau mendistribusikan barang yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Selain aspek hukum, kepolisian juga menyoroti potensi bahaya dari penggunaan petasan dan kembang api ilegal, seperti risiko kebakaran, ledakan, hingga kecelakaan yang dapat membahayakan masyarakat.
“Pendataan dan pembinaan ini dilakukan agar para pedagang memahami aturan yang berlaku, sekaligus menekan potensi tindak kejahatan maupun kecelakaan akibat penggunaan bahan peledak ilegal,” ujar tim di lapangan.
Polres Muara Enim mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan kembang api serta tidak membeli produk yang tidak memiliki izin resmi. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Muara Enim.
Pewarta: Deni Gumay















