MUARA ENIM, TRIKPOS.com — Tim Alap-Alap Unit Reskrim Polsek Semende Darat Laut (SDL), Polres Muara Enim, mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Batu Surau, Kecamatan Semende Darat Tengah, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Lima orang yang diduga terkait dengan kasus tersebut diamankan dalam waktu kurang dari 12 jam setelah laporan diterima.
Keberhasilan pengungkapan kasus yang dilaporkan terjadi pada Jumat (16/10/2026) itu mendapat apresiasi dari Ketua Srikandi Pemuda Pancasila Kabupaten Muara Enim, Yenifer Oktavianti.
Dalam siaran persnya, Sabtu (18/10/2026), Yenifer menyampaikan penghargaan kepada jajaran Polsek Semende Darat Laut atas respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Ini bukti nyata kesigapan dan profesionalisme Polri, khususnya Polsek Semendo, dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami dari Srikandi Pemuda Pancasila Kabupaten Muara Enim mendukung penuh langkah cepat Polri dalam penegakan hukum,” ujar Yenifer.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Alap-Alap Unit Reskrim Polsek Semende Darat Laut yang dipimpin Kapolsek AKP Yudhi Cahyono, S.H., bersama Kanit Reskrim IPDA Al Hafiiz, S.H., dan Aipda Budi selaku ketua tim.
Kasus bermula ketika korban, Darmawana (30), warga Desa Batu Surau, melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam beserta sejumlah barang dari rumahnya pada Jumat sekitar pukul 06.30 WIB.
Berdasarkan informasi dalam laporan, pelaku diduga masuk melalui pintu belakang dengan cara mencongkel. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp8 juta.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan hingga mengamankan lima orang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Mereka terdiri atas satu orang berusia 18 tahun dan empat anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Kelima orang itu kini berada di Polsek Semende Darat Laut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Yenifer mengingatkan agar penanganan perkara yang melibatkan anak tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menekankan pentingnya koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Lahat serta perlindungan identitas anak yang berhadapan dengan hukum.
Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan tegas, tetapi tetap memperhatikan hak-hak anak sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak dan perlindungan anak.
Perkara tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan : Deni Gumay













