MUBA  

Disnakertrans Muba Tegaskan Kewajiban Pelaporan dan Retribusi TKA, Setoran Wajib Masuk Kas Daerah

Foto. : Kepala Disnakertrans Musi Banyuasin Herryandi Sinulingga, AP

SEKAYU, TRIKPOS.com — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) di bawah kepemimpinan Bupati HM Toha Tohet dan Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husen terus memperkuat upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Pemkab Muba mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh pimpinan dan direktur perusahaan yang beroperasi di wilayah Musi Banyuasin terkait tata tertib penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), khususnya kewajiban pelaporan serta penyetoran retribusi Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKP-TKA).

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pembinaan, monitoring, dan evaluasi untuk memastikan pengendalian penggunaan TKA berjalan sesuai regulasi, sekaligus mendorong optimalisasi PAD dan pemberdayaan tenaga kerja lokal.

Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa perusahaan wajib cermat dalam menyetorkan DKP-TKA sesuai dengan lokasi kerja TKA yang bersangkutan.

“Jika TKA berdomisili dan bekerja di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, maka sesuai ketentuan yang berlaku, retribusinya wajib disetorkan ke Kas Daerah Pemkab Muba, bukan ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pusat,” tegas Sinulingga.

Ia menjelaskan, besaran kontribusi sebesar USD 100 per orang/jabatan per bulan memiliki peran strategis dalam meningkatkan PAD. Dana tersebut nantinya akan dimanfaatkan kembali oleh pemerintah daerah untuk peningkatan kompetensi dan sertifikasi tenaga kerja lokal Muba.

Berdasarkan surat Nomor B-500.15/386/Nakertrans/2025, terdapat sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi perusahaan, antara lain:

  • Kewajiban Retribusi Daerah
    Mengacu Pasal 30 dan 31 PP Nomor 34 Tahun 2021 serta Perbup Muba Nomor 17 Tahun 2025, setiap perpanjangan TKA yang bekerja di wilayah Muba wajib membayar retribusi ke Kas Daerah melalui bank yang ditunjuk.
  • Mekanisme Pembayaran
    Sesuai Pasal 34 PP Nomor 34 Tahun 2021, DKP-TKA disetorkan ke Kas Daerah apabila lokasi kerja TKA hanya berada dalam satu wilayah kabupaten/kota.
    Sementara setoran ke PNBP pusat hanya berlaku bagi TKA yang bekerja lintas provinsi atau lintas kabupaten/kota.

Untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi, Disnakertrans Muba juga mengingatkan bahwa pelaporan penggunaan TKA kini wajib dilakukan secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di tkadaerah.kemnaker.go.id.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari:

  • PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA
  • Perda Muba Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
  • Instruksi Dirjen Binapenta Kemenaker tertanggal 17 Juli 2025

Herryandi menegaskan, Disnakertrans Muba akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan di lapangan. “Kami berharap seluruh pimpinan perusahaan dapat bekerja sama demi terciptanya iklim kerja yang tertib administrasi, kondusif, serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan sumber daya manusia di Kabupaten Musi Banyuasin,” pungkasnya. (#)