MUBA  

Mediasi Gagal, Kadisnakertrans Muba Jelaskan Langkah Hukum bagi Pekerja dan Perusahaan

Foto : Kepala Disnakertrans Musi Banyuasin Herryandi Sinulingga saat memberikan penjelasan terkait mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial kepada pekerja dan perusahaan di Sekayu.

SEKAYU, TRIKPOS.com — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menegaskan prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila proses mediasi tidak mencapai kesepakatan. Penegasan ini disampaikan agar pekerja dan perusahaan memahami hak serta kewajiban hukum masing-masing dan tidak melakukan tindakan sepihak yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Kepala Disnakertrans Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP, menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, kegagalan mediasi akan ditindaklanjuti dengan penerbitan anjuran tertulis oleh mediator.

“Anjuran mediator bukan akhir dari proses penyelesaian perselisihan. Pemerintah memberikan jalan tengah, namun terdapat mekanisme hukum yang wajib dipatuhi oleh kedua belah pihak jika anjuran tersebut tidak disepakati,” ujar Herryandi, Minggu (8/2/2026).

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah langkah hukum yang harus ditempuh apabila pekerja maupun perusahaan menolak anjuran mediator.

Pertama, pihak yang bersengketa wajib memberikan jawaban tertulis atas anjuran tersebut paling lambat 10 hari kerja sejak diterima, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2004. Jawaban tersebut harus menyatakan secara tegas apakah anjuran diterima atau ditolak. Apabila tidak memberikan jawaban dalam batas waktu yang ditentukan, pihak tersebut dianggap menolak anjuran.

Kedua, apabila salah satu atau kedua pihak menolak anjuran, perselisihan dapat dilanjutkan melalui gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada pengadilan negeri setempat. Dalam pengajuan gugatan, pihak penggugat wajib melampirkan risalah mediasi dan surat anjuran dari Disnakertrans sebagai bukti bahwa upaya penyelesaian di tingkat dinas telah ditempuh, sebagaimana diatur dalam Pasal 83.

Ketiga, pemerintah memberikan perlindungan biaya perkara bagi pekerja. Herryandi mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 58, gugatan perselisihan hubungan industrial dengan nilai di bawah Rp 150 juta tidak dikenakan biaya perkara.

Selain itu, Disnakertrans Muba tetap mendorong tercapainya kesepakatan melalui mediasi. Menurut Herryandi, apabila dalam proses mediasi kedua belah pihak sepakat, maka akan dituangkan dalam Perjanjian Bersama (PB).

“Perjanjian Bersama memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan wajib didaftarkan ke pengadilan. Dengan demikian, potensi sengketa lanjutan dapat dihindari,” kata dia.

Melalui penjelasan tersebut, Disnakertrans Muba mengimbau perusahaan dan pekerja di wilayah Musi Banyuasin untuk mengedepankan dialog dan komunikasi yang konstruktif. Disnakertrans menegaskan komitmennya memberikan layanan mediasi secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (#)