OKI  

APBD OKI 2026 Rp2,2 Triliun Disahkan, Program Kerakyatan Jadi Fokus Utama

Foto : Pengesahan ditandai dengan penandatanganan bersama antara Bupati OKI, H. Muchendi, dan pimpinan DPRD OKI.

OKI, TRIKPOS.com— Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Tahun Anggaran 2026 resmi disahkan dalam sidang paripurna DPRD OKI pada Rabu (26/11). Pengesahan ditandai dengan penandatanganan bersama antara Bupati OKI, H. Muchendi, dan pimpinan DPRD OKI.

Dalam struktur anggaran yang disetujui, Pendapatan Daerah 2026 tercatat sebesar Rp2,214 triliun, dengan Belanja Daerah pada angka yang sama, serta Pembiayaan Daerah nihil. Postur tersebut menandakan APBD disusun berimbang tanpa defisit, mengedepankan efisiensi fiskal.

Bupati Muchendi menegaskan bahwa keterbatasan fiskal membuat pemerintah daerah harus lebih selektif dalam menentukan prioritas anggaran.

“Kita memfokuskan APBD pada program strategis yang langsung dirasakan masyarakat, terutama sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ketahanan pangan, dan penguatan UMKM,” ujar Muchendi.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD OKI dalam proses pembahasan RAPBD 2026.

“Terima kasih atas sinergitas DPRD dan Pemkab OKI. Semoga ikhtiar bersama ini membawa kemaslahatan bagi masyarakat OKI,” imbuhnya.

Sementara itu, Badan Anggaran DPRD OKI melalui Febriansyah Wardana menjelaskan bahwa penyusunan RAPBD 2026 dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi defisit, sebagai langkah menjaga kesehatan fiskal daerah.

“Mempertimbangkan masukan komisi, kami menyepakati struktur APBD OKI 2026 sebesar Rp2,214 triliun. Rancangan anggaran ini disusun berimbang antara pendapatan dan belanja,” tegas Febriansyah.

Ia merinci bahwa pendapatan daerah 2026 bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp305 miliar, terdiri dari Pajak Daerah Rp154 miliar, Retribusi Daerah Rp4,1 miliar, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Rp13,6 miliar,Lain-lain PAD yang Sah Rp133 miliar.

Sementara pendapatan transfer tercatat sebesar Rp1,908 triliun, yang meliputi Transfer Pusat Rp1,801 triliun, Dana Desa Rp255 miliar, Dana Bagi Hasil (DBH) Rp79 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp1,01 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK): Rp415 miliar.

Setelah disetujui bersama, Raperda APBD 2026 akan dikirim ke Gubernur Sumatera Selatan untuk dievaluasi dalam waktu maksimal 15 hari kerja, sesuai ketentuan PP 12/2019 dan Permendagri 14/2025.

Penulis: Andi Burlian