OKI  

Bupati OKI Suarakan Nasib Guru PPPK Paruh Waktu ke Komisi X DPR RI, Gaji Hanya Rp300 Ribu

Foto : Bupati Ogan Komering Ilir H. Muchendi saat menyampaikan aspirasi terkait kesejahteraan guru PPPK paruh waktu kepada Komisi X DPR RI dalam kunjungan spesifik di Kabupaten OKI, Jumat (17/4).

OKI, TRIKPOS.com— Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) H. Muchendi menyuarakan persoalan kesejahteraan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kepada Komisi X DPR RI. Ia menilai nasib ratusan guru di daerahnya masih memprihatinkan meski status mereka telah berubah dari tenaga honorer menjadi PPPK.

Dalam kunjungan spesifik Komisi X DPR RI di Kabupaten OKI, Jumat (17/4), Muchendi menegaskan bahwa perubahan status tersebut belum diikuti peningkatan kesejahteraan. Bahkan, sebagian guru justru kehilangan tambahan penghasilan karena tidak lagi memenuhi syarat minimal 24 jam mengajar per pekan.

“Saat masih honorer, guru bersertifikat yang memenuhi jam mengajar bisa memperoleh sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per bulan. Setelah menjadi PPPK paruh waktu, tunjangan tersebut tidak lagi diterima,” ujar Muchendi.

Ia mengungkapkan, lebih dari 600 guru PPPK paruh waktu di Kabupaten OKI terdampak kondisi tersebut. Saat ini, mereka hanya menerima sekitar Rp300 ribu per bulan tanpa adanya tunjangan tambahan.

Menurutnya, kondisi itu sangat memprihatinkan dan berpotensi memengaruhi kualitas pendidikan di daerah. Namun, keterbatasan fiskal membuat pemerintah kabupaten belum mampu menaikkan besaran gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Karena itu, kami mendorong kebijakan pemerintah pusat agar kesejahteraan guru PPPK paruh waktu dapat ditingkatkan,” katanya.

Keluhan serupa juga disampaikan kalangan guru yang hadir dalam kegiatan tersebut. Perwakilan PGRI OKI, Napeon, menilai perubahan status menjadi PPPK paruh waktu justru menimbulkan persoalan baru bagi tenaga pendidik.

Menurutnya, aturan minimal 24 jam mengajar membuat banyak guru kehilangan tunjangan yang sebelumnya sangat membantu kebutuhan keluarga.

“Ini ironis. Guru dituntut mencetak sumber daya manusia unggul, tetapi untuk memenuhi kebutuhan keluarga saja sangat sulit. Aturan minimal 24 jam mengajar membuat banyak guru kehilangan tunjangan,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan bahwa negara harus hadir menjamin kesejahteraan para guru.

Ia mengatakan Komisi X telah mendesak pemerintah pusat agar membantu daerah dalam pembayaran gaji maupun honor guru PPPK paruh waktu.

“Mereka berhak memperoleh gaji layak dan dibayarkan tepat waktu,” tegasnya.

Selain itu, Komisi X juga meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Keuangan menyiapkan kebijakan khusus, termasuk melalui skema Anggaran Biaya Tambahan (ABT), agar beban fiskal daerah tidak semakin berat.

“Kami akan terus mengawal agar guru PPPK paruh waktu mendapatkan haknya secara adil. Kesejahteraan guru adalah fondasi peningkatan kualitas pendidikan,” kata Lalu.

Selain persoalan kesejahteraan guru, kunjungan Komisi X DPR RI ke OKI juga bertujuan mengevaluasi pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Anggota Komisi X DPR RI, Latinro Tunrung, mengatakan evaluasi difokuskan pada pelaksanaan asesmen pendidikan yang sebelumnya menghadapi berbagai tantangan di lapangan.

“Secara umum partisipasi cukup baik, tetapi hasilnya belum menggembirakan. Ini menjadi bahan evaluasi,” ujarnya.

Menurut Latinro, hasil evaluasi tersebut akan menjadi masukan penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang saat ini tengah dibahas Komisi X DPR RI.

Dalam kunjungan itu, Komisi X juga mencatat masih adanya kesenjangan sumber daya manusia dan fasilitas pendidikan antara wilayah perkotaan dan pedesaan, termasuk keterbatasan listrik, akses sinyal, hingga minimnya tenaga pendukung pendidikan.

Temuan tersebut akan menjadi bahan evaluasi pemerintah pusat melalui Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah guna memperbaiki kebijakan pendidikan nasional ke depan. (#)