OKI, TRIKPOS.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, memusnahkan barang bukti dari 328 berkas perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan tersebut mencakup narkotika, senjata api, amunisi aktif, senjata tajam, hingga pakaian.
Pemusnahan barang bukti periode Maret hingga Agustus 2026 itu merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan. Langkah tersebut juga dilakukan untuk mencegah barang bukti kembali beredar atau disalahgunakan.
Dari total barang bukti yang dimusnahkan, narkotika menjadi salah satu jenis yang mendapat perhatian. Kejari OKI mencatat barang bukti tersebut berasal dari 34 berkas perkara narkotika.
Jumlahnya terdiri atas 188,085 gram sabu, 941,345 gram ganja, 155 butir ekstasi, serta satu bungkus serbuk seberat 65,368 gram.
Selain narkotika, Kejari OKI memusnahkan enam pucuk senjata api dan 23 butir amunisi aktif dari enam berkas perkara. Sebanyak 52 senjata tajam berupa pisau, garpu, dan parang juga dimusnahkan dari 44 berkas perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI I Gede Widhartama mengatakan, seluruh barang bukti tersebut berasal dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Menurut dia, pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Tujuan pemusnahan barang bukti ialah agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata I Gede.
Ia berharap pemusnahan tersebut dapat mendukung penegakan hukum sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti yang telah menjadi bagian dari perkara pidana.
“Dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati OKI Supriyanto menegaskan, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Upaya tersebut membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat.
Supriyanto menilai, pencegahan penyalahgunaan narkotika perlu diperkuat melalui edukasi sejak dini, baik di lingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya sekadar prosedur hukum, tetapi juga merupakan komitmen kita bersama untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” kata Supriyanto.
Ia juga mengajak keluarga, tenaga pendidik, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan media untuk mengambil peran dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika.
“Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab kita bersama, bukan hanya aparat, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Kita perlu memperkuat langkah-langkah pencegahan melalui edukasi sejak dini,” ujarnya.
Selain narkotika, senjata api, amunisi, dan senjata tajam, Kejari OKI turut memusnahkan pakaian serta barang bukti lainnya yang berasal dari total 328 berkas perkara.
Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Narkotika dihancurkan menggunakan blender, kemudian dicampur deterjen sebelum dibuang ke septic tank. Senjata api dan senjata tajam dirusak hingga tidak dapat digunakan kembali, sedangkan pakaian dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Melalui pemusnahan tersebut, Kejari OKI memastikan barang bukti dari perkara yang telah inkracht tidak kembali dimanfaatkan di luar kepentingan hukum.
Laporan : (Andi Burlian)













