MARTAPURA, TRIKPOS com – Pemerintah Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 060/138/Org/2025 yang mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.
SE tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Timur, H. Jumadi, S.Sos, pada Jumat, 28 Februari 2025.
Dalam edaran itu, jam kerja ASN ditetapkan sebagai berikut:
– Senin hingga Kamis: pukul 08.00-15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.
– Jumat: pukul 08.00-15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Selain itu, kegiatan apel pagi yang biasanya dilakukan setiap Senin ditiadakan selama Ramadan.
Sekda Jumadi juga menegaskan bahwa seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bertanggung jawab dalam mengawasi kehadiran serta kinerja ASN dan Non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.
“Penetapan jam kerja ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 4 ayat (2),” jelas Jumadi.
Sementara itu, untuk sektor pelayanan publik seperti kesehatan dan pendidikan, pengaturan jam kerja akan disesuaikan dengan ketentuan masing-masing instansi guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.
“Diharapkan seluruh ASN dapat menjalankan ketentuan ini dengan sebaik-baiknya,” tutupnya.
Laporan : red -Nurmala Dewi