Pemkab OKU Timur Salurkan Dana Desa 2025, Bupati Tekankan Tiga Prinsip Pengelolaan

Bupati OKU Timur, Ir. H. Lanosin, M.T., M.M., didampingi Kepala Dinas PMD, H. Rusman, SE, MM. Menyerahkan Simbolis Dana Desa 2025

OKU TIMUR, TRIKPOS.com – Pemerintah Kabupaten OKU Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) secara resmi menyalurkan Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Penyerahan simbolis dilakukan di Balai Rakyat Setda OKU Timur pada Rabu, (12/2/2025), oleh Bupati OKU Timur, Ir. H. Lanosin, M.T., M.M., didampingi Kepala Dinas PMD, H. Rusman, SE, MM.

Pada tahun anggaran 2025, Kabupaten OKU Timur menerima Dana Desa sebesar Rp263.318.358.000. Dalam sambutannya, Bupati Enos menekankan tiga prinsip utama dalam pengelolaan dana desa, yakni kecepatan, ketepatan, dan akuntabilitas.

“Penggunaan dana desa harus mengikuti prinsip kecepatan, ketepatan, dan akuntabilitas. Selain itu, arah kebijakan desa juga harus sinkron dengan kebijakan pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat,” tegasnya.

Bupati juga mengingatkan bahwa beberapa sektor pembangunan kemungkinan mengalami keterlambatan akibat menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat, termasuk dalam bidang infrastruktur.

“Mohon diberi waktu agar pembangunan tetap berjalan meskipun dengan perlahan. Saya harap masyarakat bisa memahami kondisi ini,” ujar Enos.

Meski demikian, Bupati memastikan tidak ada pengalihan anggaran Dana Desa, bahkan mengalami penambahan. Ia mengimbau kepala desa agar memanfaatkan anggaran dengan optimal demi kesejahteraan masyarakat.

“Gunakan Dana Desa dengan sebaik-baiknya dan seakurat mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Saya berharap dengan adanya dana ini, desa kita bisa lebih berkembang,” tambahnya.

Kepala Dinas PMD, H. Rusman, S.E., M.M., dalam laporannya menyebutkan bahwa Dana Desa 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp1.503.514.000 dibanding tahun sebelumnya.

Untuk tahap pertama, Dana Desa telah tersalurkan ke 85 desa, dengan alokasi Dana Earmark (penggunaan ditentukan) sebesar Rp23.749.613.100, Dana Non Earmark (penggunaan fleksibel) sebesar Rp13.871.171.800.

Dalam kesempatan ini, Pemkab OKU Timur juga memberikan berbagai penghargaan, antara lain Penghargaan kecamatan atas pembinaan kinerja pemerintah desa, Penghargaan BUMDes atas pengelolaan dan pengembangan unit usaha desa, Penghargaan kinerja pemerintah desa, lalu Penghargaan operator Siskeudes dan Penghargaan dari KPP Pratama Baturaja.

Acara ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda Plus, Asisten, Staf Ahli dan Staf Khusus, Kepala OPD, Camat, serta Kepala Desa.

Laporan : Nurmala Dewi
Editor : Iwan