Polres OKU Timur Ungkap Dugaan Pemerasan, Seorang Pria Diamankan dalam OTT

Foto : Petugas Polres OKU Timur mengamankan seorang pria yang diduga terlibat kasus pemerasan dan pengancaman dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Desa Muncak Kabau, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, OKU Timur.

OKU TIMUR, TRIKPOS.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur mengungkap dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang terjadi di Desa Muncak Kabau, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial F, 35 tahun, yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Penangkapan dilakukan melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, (27/9/2026).

Kasat Reskrim Polres OKU Timur Iptu Rendi Ramadhona mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pemerasan terhadap seorang kepala dusun (kadus) di Desa Way Halom, Kecamatan Buay Madang.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Kanit Pidum Polres OKU Timur Ipda Muhammad Indra Fahrozi bersama Unit Opsnal Shadow Wallet. Polisi melakukan penyelidikan untuk memastikan dugaan tindak pidana tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyatakan menemukan dugaan terjadinya tindak pidana pemerasan. Petugas kemudian melakukan OTT terhadap F di wilayah Desa Muncak Kabau sekitar pukul 10.30 WIB.

“Setelah dilakukan penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Polres OKU Timur untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” demikian keterangan kepolisian.

Kasi Humas Polres OKU Timur AKP Supardi menyampaikan, perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/25/IX/2026/SPKT/Polres OKU Timur/Polda Sumsel tertanggal 27 September 2026.

Polisi menyebut perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 482 dan atau Pasal 483 KUHP sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai sebesar Rp10 juta yang terdiri atas 80 lembar pecahan Rp100 ribu dan 40 lembar pecahan Rp50 ribu.

Selain uang tunai, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Vivo Y31d berwarna abu-abu.

Adapun tersangka F merupakan warga Dusun Kilap Permai, Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur. Polisi menyebut pekerjaan tersangka sebagai petani.

Sementara itu, korban dalam perkara tersebut berinisial MS, 46 tahun, yang bekerja sebagai wiraswasta sekaligus kepala dusun di wilayah Desa Way Halom, Kecamatan Buay Madang, OKU Timur.

Polres OKU Timur masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk melengkapi proses penyidikan.

Kepolisian juga akan mendalami seluruh rangkaian dugaan pemerasan dan pengancaman serta memeriksa keterangan korban maupun saksi-saksi dalam perkara tersebut.

Laporan : Nurmala