PALEMBANG, TRIKPOS.com — Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Sumatera Selatan bersama sejumlah pedagang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kawasan 2 Ulu, Palembang, mengadukan rencana relokasi ke Pasar Taqwa kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil HAM) Sumsel. Mereka meminta perlindungan serta kepastian agar pemindahan lokasi usaha tidak dilakukan dengan paksaan.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan rencana penertiban sekitar 70 pedagang UMKM binaan APKLI Sumsel yang selama ini berjualan di kawasan 2 Ulu. Para pedagang khawatir kehilangan mata pencaharian apabila harus meninggalkan tempat usaha yang telah mereka tempati selama belasan hingga puluhan tahun.
Ketua DPW APKLI Sumsel, Harmoko, mengatakan sebagian pedagang telah menjalankan usaha selama 14 hingga 20 tahun. Karena itu, menurut dia, kebijakan relokasi perlu mempertimbangkan keberlangsungan usaha dan kondisi ekonomi keluarga pedagang.
“Kami ingin pedagang UMKM 2 Ulu tetap bisa berjualan dan Pasar Taqwa juga berjalan. Jangan sampai penataan kota justru membuat masyarakat kehilangan mata pencaharian,” ujar Harmoko.
Ia menegaskan, APKLI Sumsel tidak menolak upaya pemerintah menata kawasan perkotaan maupun pengembangan Pasar Taqwa. Namun, kebijakan tersebut harus disertai langkah pemberdayaan dan perlindungan terhadap pedagang kecil.
Menurut Harmoko, persoalan relokasi mulai memanas pada 20 Oktober 2026, ketika terjadi gesekan terkait rencana pemindahan pedagang ke Pasar Taqwa.
Ia berharap pemerintah dapat mempertemukan kepentingan penataan kota dengan hak pedagang untuk mempertahankan keberlangsungan usaha mereka.
“Prinsip kami, pemberdayaan yes, penggusuran no. Pemerintah seharusnya hadir untuk memberdayakan UMKM, bukan membuat pedagang kesulitan mencari nafkah. Kami akan berupaya maksimal melindungi pedagang binaan kami,” katanya.
Harmoko juga mempertanyakan dasar relokasi terhadap pedagang yang berjualan di dalam bangunan dan lapak yang mereka tempati. Ia menyebut sejumlah pedagang memiliki dokumen berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), izin dari Dinas Koperasi dan UMKM Palembang, serta Nomor Induk Berusaha (NIB).
Meski demikian, ia menyatakan APKLI bersedia melengkapi persyaratan apabila masih terdapat dokumen yang perlu dipenuhi. Menurut dia, status bangunan dan kelengkapan administrasi perlu diperiksa secara menyeluruh sebelum pemerintah mengambil tindakan lebih lanjut.
Harmoko mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum menggelar pertemuan langsung dengan Pemerintah Kota Palembang. Komunikasi yang telah dilakukan baru sebatas pertemuan dengan pihak pengelola pasar.
“Kami ingin ada titik temu agar pedagang merasa nyaman berjualan. Kami tidak menolak keberadaan pasar. Silakan Pasar Taqwa dikembangkan, tetapi pedagang yang sudah lama berjualan di 2 Ulu juga harus mendapat perhatian,” ujarnya.
Tim advokasi APKLI Sumsel, Apriansyah, S.H., turut menyoroti dasar administrasi penertiban dan penyegelan bangunan yang ditempati para pedagang.
Ia mengatakan, berdasarkan dokumen yang diketahui pihaknya hingga pengaduan disampaikan, mereka belum menerima surat keputusan penyegelan bangunan. Dokumen yang diterima, menurut dia, berupa surat tugas penertiban pedagang kaki lima (PKL).
“Surat tugas yang kami terima berkaitan dengan penertiban PKL. Menurut kami, perlu diperjelas apakah tindakan terhadap pedagang yang berada di dalam bangunan ini sudah sesuai dengan dasar administrasi dan ketentuan yang berlaku. Apalagi, para pedagang mengaku memiliki izin,” kata Apriansyah.
Ia menilai persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui dialog dan pemeriksaan dokumen agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan pedagang.
Apriansyah juga menyebut pihaknya telah menyampaikan pengaduan mengenai dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), termasuk dugaan intimidasi dan pemaksaan relokasi. Ia berharap Kanwil HAM Sumsel menelaah pengaduan tersebut dengan mempertimbangkan keterangan para pihak dan dokumen yang tersedia.
Menurut dia, apabila relokasi dilakukan dengan alasan kemacetan, pemerintah perlu mengkaji sumber persoalan dan menentukan langkah penanganan yang tepat.
“Kalau memang ada persoalan kemacetan, mari kita cari solusinya bersama. Jangan sampai keinginan menjadikan Palembang sebagai kota modern justru membuat pedagang kecil merasa dirugikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penertiban terhadap PKL yang menggunakan badan jalan dapat diprioritaskan apabila keberadaan mereka terbukti mengganggu lalu lintas, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Agus Susanto, S.Sos., selaku juru bicara keluarga H. Muslim dan Hj. Nurhayati, mengatakan pengaduan disampaikan sebagai upaya memperoleh kepastian atas persoalan relokasi yang dihadapi para pedagang.
Agus mengatakan, pihaknya diterima oleh perwakilan Kanwil HAM Sumsel dan mendapat informasi bahwa surat pengaduan tersebut akan dikaji lebih lanjut.
“Kami bersyukur pengaduan kami diterima. Pihak Kanwil HAM menyampaikan akan mengkaji surat yang kami sampaikan dan menghubungi kami kembali,” kata Agus.
Selain kepada Kanwil HAM Sumsel, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Komisi II DPRD Kota Palembang dan Satpol PP Kota Palembang. Surat tersebut berkaitan dengan persoalan relokasi serta dokumen perizinan yang dimiliki para pedagang.
Agus juga menyampaikan bahwa pada hari pengaduan dilakukan, perwakilan PD Pasar, Satpol PP, Dinas Perdagangan Kota Palembang, dan unsur terkait kembali mendatangi kawasan 2 Ulu untuk mengimbau pedagang pindah ke Pasar Taqwa.
Ia menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan pedagang yang bersedia pindah. Namun, keputusan tersebut harus didasarkan pada kesediaan masing-masing pedagang, bukan tekanan.
“Kalau ada pedagang yang mau pindah ke Pasar Taqwa, silakan. Itu hak mereka. Namun, jangan sampai pedagang yang masih ingin bertahan di 2 Ulu merasa tertekan. Kami berharap ada dialog dan solusi yang bisa diterima semua pihak,” ujarnya.
Para pedagang berharap pengaduan tersebut menjadi pintu masuk bagi penyelesaian persoalan melalui dialog antara pemerintah, pengelola pasar, APKLI, dan pedagang. Mereka meminta status bangunan, dokumen perizinan, serta dasar kebijakan relokasi diperiksa secara terbuka sebelum keputusan lebih lanjut diambil.
Bagi para pedagang, persoalan tersebut bukan sekadar mempertahankan tempat berjualan, melainkan juga menjaga keberlangsungan usaha yang selama belasan hingga puluhan tahun menjadi tumpuan ekonomi keluarga. (#)















