PALEMBANG, TRIKPOS.com | Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (DPW APKLI) Sumatera Selatan meminta Pemerintah Kota Palembang membuka ruang dialog terkait rencana relokasi 70 pedagang binaan di kawasan Pasar Dua Ulu ke Pasar Taqwa.
Ketua DPW APKLI Sumsel, Harmoko, mengatakan 70 pedagang tersebut telah terdaftar sebagai anggota binaan dan sebagian telah berdagang selama 10 hingga 20 tahun di lokasi tersebut.
“Kami berharap Pasar Dua Ulu dan Pasar Taqwa sama-sama berjalan. Jangan sampai ada pasar baru yang berkembang, tetapi pasar yang sudah lama ada justru ditinggalkan. Keduanya harus diberdayakan,” kata Harmoko di Palembang, Selasa (27/10/2026).
Menurut Harmoko, penataan kawasan perdagangan harus mengedepankan aspek pemberdayaan dan dialog. Ia meminta Pemkot menjelaskan dasar kebijakan relokasi, mengingat pedagang yang didampingi APKLI berdagang di dalam bangunan, bukan di bahu jalan.
“Penataan kota itu penting, tetapi jangan sampai mengesampingkan kebutuhan hidup masyarakat kecil. Mereka berdagang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Harmoko menegaskan APKLI tidak menghendaki konflik. Pihaknya mendorong penyelesaian melalui pendekatan humanis dengan mempertemukan pemerintah, pengelola pasar, dan perwakilan pedagang.
Pemilik Pasar Dua Ulu, H. Muslim, mengatakan telah menemui Wali Kota Palembang Ratu Dewa pada Senin (26/10/2026) untuk menyampaikan keberatan atas rencana penertiban oleh Satpol PP.
Ia mengaku keberatan direlokasi ke Pasar Taqwa karena telah berdagang di lokasi tersebut sejak 2005 dan memiliki dokumen perizinan.
“Kami patuh bayar pajak, perizinan dan dokumen resmi lengkap. Namun sejak zaman Camat Pak Hijrun, izin diputuskan tidak boleh disambung lagi tanpa penjelasan,” kata Muslim.
Menurut Muslim, persoalan perizinan muncul setelah Perumda Pasar Palembang Jaya tidak memperpanjang izin pada 2023. Meski telah membayar pajak, pihaknya tidak mendapat penjelasan memadai terkait alasan penghentian perpanjangan izin.
“Kami sudah menghadap Pak Wali Kota dan menyampaikan masalah ini. Kesimpulannya persoalan tersebut akan dirapatkan. Namun sampai sekarang Satpol PP masih bersiaga untuk melakukan penertiban dan mengarahkan pedagang ke Pasar Taqwa,” ujarnya.
Ia meminta pemerintah menjelaskan status perizinan dan persyaratan yang harus dilengkapi pedagang.
“Kami ini orang yang tidak tahu persoalan surat-menyurat secara mendalam. Kalau memang ada kekurangan, tolong dijelaskan apa yang harus dilengkapi. Jangan sampai kami hanya diberi tahu bahwa izin tidak bisa dilanjutkan tanpa mengetahui alasannya,” katanya.
Tim advokasi hukum APKLI Sumsel, Apriansyah, SH, mengatakan pihaknya tengah mengkaji langkah penertiban dan penyegelan bangunan yang ditempati pedagang.
Apriansyah menyebut APKLI telah menerima surat tugas penertiban dan relokasi, namun belum memperoleh surat keputusan penyegelan bangunan. Ia mengatakan pedagang yang didampingi mengklaim memiliki dokumen kepemilikan dan perizinan, sehingga pemerintah perlu menjelaskan dasar hukum relokasi.
“Kalau memang ada kekurangan, mari kita bicarakan bersama. Apa yang harus dipenuhi, akan kami upayakan untuk dipenuhi sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia menambahkan, tim advokasi telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hak asasi manusia kepada Kantor Wilayah Kementerian HAM di Sumatera Selatan. Surat serupa juga disampaikan kepada Komisi II DPRD Kota Palembang dan Satpol PP Kota Palembang.
Pembina APKLI Sumsel, Agus, S.Sos., mengatakan perwakilan APKLI telah diterima pihak Kementerian HAM Sumsel dan surat yang disampaikan akan dikaji serta ditindaklanjuti.
Agus menegaskan APKLI tidak melarang pedagang yang ingin pindah ke Pasar Taqwa. Keputusan tersebut diserahkan kepada masing-masing pedagang tanpa intimidasi.
“Kalau mereka mau berdagang di Pasar Taqwa, silakan. Tidak ada intimidasi. Semuanya kami serahkan kepada para pedagang yang berjumlah 70 orang,” kata Agus.
APKLI berharap Pemkot Palembang bersama Perumda Pasar Palembang Jaya dan pihak terkait segera menggelar pertemuan bersama untuk membahas status perizinan, dasar penertiban, dan alternatif penyelesaian.
Laporan: Iwan













