LBKI Sumsel Periode 2026–2031 Dikukuhkan, Fokus Edukasi dan Advokasi Hak Konsumen

Foto : Pengukuhan kepengurusan DPW Lembaga Bantuan Konsumen Indonesia (LBKI) Sumatera Selatan periode 2026–2031 di Gedung Graha Bina Praja Sumsel, Palembang, Sabtu (19/9/2026),

PALEMBANG, TRIKPOS.com – Memperluas akses masyarakat terhadap perlindungan hak konsumen menjadi salah satu fokus Lembaga Bantuan Konsumen Indonesia (LBKI) Sumatera Selatan setelah resmi dikukuhkannya kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LBKI Sumsel periode 2026–2031.

Pengukuhan berlangsung di Gedung Graha Bina Praja Sumsel, Sabtu (19/9/2026), dihadiri Kepala Dinas Perdagangan Sumsel Henny Yulianti, S.IP., M.M., yang mewakili Gubernur Sumsel, serta Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., yang mewakili Kapolda Sumsel.

Kehadiran LBKI diharapkan dapat menjadi salah satu akses bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, menyampaikan pengaduan, hingga mendapatkan pendampingan ketika menghadapi persoalan terkait barang dan jasa.

Kepala Dinas Perdagangan Sumsel Henny Yulianti mengatakan, lembaga perlindungan konsumen memiliki peran penting dalam membantu masyarakat yang mengalami permasalahan sebagai konsumen.

Menurutnya, upaya perlindungan konsumen membutuhkan sinergi antara lembaga masyarakat, pemerintah, pelaku usaha, dan aparat penegak hukum agar penanganan persoalan konsumen dapat berjalan secara optimal.

Di Sumsel, penyelesaian sengketa konsumen juga dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang berada di Kota Palembang dan Lubuklinggau.

Karena itu, keberadaan LBKI diharapkan dapat turut memperkuat edukasi dan pendampingan masyarakat, sekaligus mendukung upaya perlindungan konsumen di daerah.

Ketua DPP LBKI Pusat R. Asep Sucipto mengatakan, LBKI memiliki tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak dan kewajibannya sebagai konsumen.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, LBKI akan menjalankan sejumlah fungsi, mulai dari edukasi perlindungan konsumen, penerimaan pengaduan, advokasi, hingga membantu masyarakat yang mengalami kerugian dalam transaksi barang maupun jasa.

Program tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat agar lebih memahami hak-haknya serta mengetahui langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan dengan penyedia barang atau jasa.

Selain menjalankan program perlindungan konsumen, LBKI Sumsel juga menyiapkan sejumlah kegiatan sosial dalam waktu dekat, salah satunya penyaluran bantuan sembako bagi masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kepengurusan periode 2026–2031, DPW LBKI Sumatera Selatan dikomandoi Rudi Interwijaya, ST, Halimah Tusak Diah, A.Md., sekretaris dan  Falma Sanum, Am.Keb. dipercaya sebagai bendahara.

Kepengurusan baru ini diharapkan mampu memperluas jangkauan pelayanan LBKI di Sumatera Selatan, khususnya dalam memberikan informasi, menerima pengaduan, serta mendampingi masyarakat yang menghadapi persoalan terkait hak konsumen.

Dengan penguatan edukasi dan advokasi, LBKI Sumsel diharapkan dapat berperan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus memperkuat upaya perlindungan konsumen di Sumatera Selatan.

Laporan : Rini

Exit mobile version