Palembang Dapat Suntikan Dana Rp10 Miliar, Fokus Pemadaman Karhutla hingga Penanganan ISPA

PALEMBANG, TRIKPOS.COM – Pemerintah Kota Palembang untuk pertama kalinya menerima bantuan sebesar Rp10 miliar dari pemerintah pusat guna memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk mengantisipasi dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat.

Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung operasi pemadaman, penyediaan sarana dan prasarana penanganan karhutla, hingga layanan kesehatan bagi warga yang terdampak kualitas udara buruk.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palembang, Kemas Haikal, mengatakan informasi mengenai alokasi bantuan itu diterima Wali Kota Palembang melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Kamis (22/10/2026).

“Informasi mengenai bantuan dana sebesar Rp10 miliar ini baru kami terima pada Kamis lalu melalui pemerintah provinsi,” kata Haikal saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2026).

Ia menjelaskan, sesuai arahan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), anggaran tersebut diprioritaskan untuk memperkuat upaya penanggulangan karhutla di lapangan.

Selain mendukung pemadaman, bantuan juga dialokasikan untuk penanganan kesehatan masyarakat, seperti penyediaan dan pembagian masker, penanganan pasien Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), hingga penyiapan Rumah Sehat Bebas Asap.

Haikal menambahkan, Pemkot Palembang langsung menggelar rapat koordinasi setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/8481/SJ tertanggal 23 Oktober 2026 tentang penggunaan bantuan pemerintah pusat dan bantuan keuangan dalam rangka penanganan karhutla.

“Pemkot Palembang langsung melaksanakan rapat koordinasi untuk pengalokasian anggaran sesuai dengan surat edaran tersebut,” ujarnya.

Bagi Palembang, bantuan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kapasitas pemerintah daerah menghadapi ancaman karhutla, terutama saat kualitas udara memburuk dan berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat.

Pemkot memastikan penggunaan dana akan dilakukan sesuai ketentuan, dengan koordinasi bersama pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebagai bagian dari tindak lanjut penyaluran bantuan. (#)